Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Basarnas, Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), hanya bertemu empat kali dengan tersangka penyuap yakni Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya.
Letkol ABC, kata dia, mengenal Marilya atau yang biasa dikenal sebagai Meri bertemu hanya sebanyak empat kali.
"Tiga kali di kantor dan sekali di parkiran salah satu bank di lingkungan Mabes TNI," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
Baca juga: Proses Hukum Kepala Basarnas Masuk ke Peradilan Militer, Pakar Sebut Tidak Transparan
Tahun 2021, kata dia, Meri pernah memberikan cek kepada ABC dari hasil perkerjaan pengadaan barang jasa.
ABC menerima uang dari Meri sejumlah Rp 999.710.400 pada Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di parkiran Mabes TNI AL.
Sepengakuan ABC, menurut Agung, uang tersebut adalah uang dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.
Menurut pengakuan ABC, lanjut dia, maksud dan tujuan Meri memberikan sejumlah uang tersebut kepada ABC adalah untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.
Ia menduga profit sharing adalah istilah yang dipakai ABC sendiri.
"ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas dari Saudari Meri atas perintah Kabasarnas HA. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," kata dia.
"Seluruh barang bukti atau alat bukti yang ada pada ABC saat ini keberadaannya disita atau diamankan oleh KPK namun demikian Penyidik Puspom TNI telah bersurat kepada KPK untuk melakukan permohonan penyitaan atau pinjam pakai barang bukti karena kebetulan barang bukti tersebut juga digunakan oleh pihak KPK sebagai barang bukti untuk tersangka pihak swasta," sambung dia.