Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua sidang Johnny G Plate cs, Fahzal Hendri sempat berkeluh kesah mengenai kondisi desanya yang susah sinyal akibat lambannya proyek pembangunan tower BTS 4G di daerah-daerah terpencil.
Keluh kesah itu disampaikan Fahzal Hendri, dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Dia menceritakan hingga kini kampung halamannya masih kesulitan, bahkan sampai ada yang memanjat pohon kelapa untuk mendapat sinyal.
"Kadang-kadang kalau mau cari sinyal tuh naik pohon kelapa dulu. Ada itu. Di desa saya ada begitu pak," kata Hakim Fahzal Hendri.
Selain memanjat pohon, ada pula penduduk desanya yang sampai naik bukit karena susah sinyal.
"Saya kan orang kampung. Tahu saya. Cari dulu ke atas bukit," ujarnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo, Hakim Periksa 3 Saksi Sekaligus
Tak hanya di desanya, Fahzal juga menceritakan kondisi masyarakat yang tinggal di Hambalau, Kalimantan Barat, sebuah daerah 3T.
Daerah yang berbatasan langsung dengan Kuching, Malaysia ini masih belum terjamah sinyal internet.
Karena itu, komunikasi dilakukan menggunakan satelit.
"Itu Tentara Nasional Indonesia, penjaga perbatasan itu, saking tidak ada sinyal, dia pakai itu pak, telepon satelit. Menderita mereka di situ. Kalau pun ada, naik ke pohon tinggi-tinggi dulu," katanya.
Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Hakim Sebut Proyek BTS Mangkrak Karena Baru 1.795 Tower Dibangun
Padahal jika pembangunan tower BTS 4G lancar, termasuk tak dikorupsi, maka kesusahan itu takkan dialami masyarakat Indonesia.
Menurut Fahzal, takkan ada lagi daerah 3T di Indonesia. Hal itu karena telekomunikasi merupakan pendukung pembangunan infrastruktur-infrastruktur lainnya.
"Sekarang dengan 7.094 itu kalau terbangun, on air, maka tidak ada lagi desa yang tertinggal dari sisi komunikasi. Berarti semua desa tidak ada lagi 3T itu di Indonesia," ujarnya.
Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.