News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hakim Cecar Koordinator Evaluasi Kominfo Soal Data Belum Valid Tapi Sudah Diserahkan ke Bakti

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Fahzal Hendri menyoroti pernyataan saksi Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi soal data jumlah lokasi pengadaan yang belum valid, namun sudah diserahkan ke pihak Bakti.

Momen tersebut terjadi saat Indra bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

Hal itu bermula saat Jaksa menanyakan saksi Indra terkait temuan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kominfo, bahwa terdapat 831 lokasi yang ternyata telah aktif sinyal BTS 4G dan 301 lokasi yang telah dibangun Bakti dengan skema sewa layanan dari jumlah 7904 lokasi yang diserahkannya.

Baca juga: Anak Buah Johnny Plate Akui BTS 4G Proyek Mangkrak

Saksi Indra kemudian menyebut, bahwa data yang menyebut jumlah 7.904 lokasi tidak valid.

"Jadi 7.904 bukan data yang valid," kata saksi Indra kepada Jaksa, dalam persidangan, Selasa ini.

"Benar jawaban saudara tadi bukan data yang valid?" tanya Jaksa menegaskan.

"Dinamis, Pak. Iya," ucap Indra.

Baca juga: Auditor Itjen Kominfo Ungkap Ribuan Menara BTS 4G Sudah Serah Terima Meski Pembangunan Belum Selesai

Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, apa yang dilakukan saksi Indra itu salah.

Hakim mengatakan penyerahan data yang belum valid itu terkesan buru-buru. Sehingga, hakim mempertanyakan, apakah ada pihak lain yang mendorong penyerahan data tersebut meski belum valid.

"Itu kan salahnya dia di situ, data belum valid tapi sudah diserahkan ke Bakti. Nyatanya ada 800 itu ternyata sudah ada sinyalnya. Membuktikan bahwa itu bukan data yang valid, tapi di sini kalau datanya belum valid, kenapa disampaikan? Kenapa buru-buru menyampaikan? Ada yang mendesak supaya itu diserahkan, supaya untuk data pengusulan anggaran kan bisa jadi. Apa jawabannya?"

Saksi Indra menyatakan, data tersebut berdasarkan data yang pihaknya punya saat itu.

Tak menjawab pertanyaannya, Hakim Ketua kemudian mengulangi pertanyaan yang sama agar saksi Indra menjawab soal dugaan adanya pihak yang mendorong dats tersebut buru-buru diserahkan ke Bakti.

"Konteks pertanyaannya simpel aja, kenapa data yang tidak valid saudara serahkan ke Bakti? Itu aja pertanyaannya," tanya Hakim.

"Karena saat itu yang diminta untuk..," ucap saksi Indra diikuti interupsi Hakim Ketua memotong.

"Diminta? Siapa yang minta?" tanya Hakim memotong penjelasan saksi Indra.

Baca juga: Sidang Lanjutan Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo, Hakim Periksa 3 Saksi Sekaligus

Jawaban saksi Indra terkesan berbelit-belit dan tak menjawab inti pertanyaan Hakim.

"Datanya belum valid, itu pertanyaan penuntut umum. Apakah ada yang buru-buru minta supaya ini harus tau berapa titiknya yang harus diusulkan?" tanya Hakim kepada Indra.

"Jadi saat itu kan ada kebutuhan dari Kemendikbud terkait dengan berapa desa sih yang sudah ada 4G, dan ada surat dari Kemendikbud. Kemudian kami diminta paparan data yang sudah ada, kemudian kami paparkan. Saat itu kan kebutuhan ada dari belajar dari rumah, itu kami diminta untuk fokus di 3435 non 3T dan 3T dan kemudian 3T disampaikan ke Bakti," jelas Indra.

"Apakah saudara menyampaikan 7904 itu data yang tidak valid, apakah tidak ada?" tanya Hakim.

"Saya sudah sampaikan di paparan kami," jawab Indra.

"Siapa yang mendesak saudara, data yang tidak valid segera diserahkan ke Bakti, siapa yang mendesak?" tanya Hakim.

Saksi Indra pun akhirnya membeberkan, data yang belum valid tersebut diminta oleh Dirut PT Bakti yakni terdakwa Anang Achmad Latif.

"Pada saat itu yang minta saya langsung Pak Anang, Pak," ungkap Indra.

"Itu lah, kok sulit sekali, orangnya ada di depan kok, kelihatan ini, berkelit-kelit saudara tuh lama-lama sampai juga di titiknya. Sebetulnya tidak banyak pertanyaan sebetulnya, asalkan memberikan keterangan sesuai fakta," ucap Hakim.

"Itu Pak Anang Achmad Latif?" tanya Hakim menegaskan.

"Iya Pak," jawab Indra.

"Ya kan jelas Dirut Bakti meminta saudara supaya diserahkan data itu dan data itu tidak valid. Jelas?" ucap Hakim.

"Baik Yang Mulia," jawab Indra.

Selanjutnya, Hakim mengatakan kepada saksi Indra, bahwa dia bisa terjerat Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor karena menghalang-halangi.

"Saudara pun kena Pasal 21 nanti, tau enggak saudata Pasal 21 UU Tipikor? Tanya sama Pak Jaksa, dia ahli UU. Pasal 21 menghalang-halangi, maka berikan keterangan yang benar, itu satu. Yang kedua, bisa saudara memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu, itu lebih berat Pak. 7 tahun ya. Janganlah kita menjerumuskan diri demi untuk membela orang lain, selamatkan aja diri saudara, nanti akan ketemu siapa yang benar dan tidak benar akan ketemu di persidangan," tegas Hakim Ketua Fahzal Hendri kepada saksi Indra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini