News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Hakim Semprot Mario Dandy Saat Gali Asal Usul Mobil Rubicon: Kalau Menjawab Pikir-pikir Dulu

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Mejelis hakim di persidangan Alimin Ribut Sujono menegur Mario Dandy agar menjawab setiap pertanyaan tidak sembarang alias dipikir dahulu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mejelis hakim di persidangan Alimin Ribut Sujono menegur Mario Dandy agar menjawab setiap pertanyaan tidak sembarang alias dipikir dahulu.

Teguran disampaikan hakim Alimin Ribut dalam persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023)

"Lalu saudara kirim voice note ke AG, Ini gue Dandy hargailah waktu kami dari jauh-jauh sudah muter-muter tolonglah," kata majelis hakim Alimin Ribut di persidangan.

"Benar Yang Mulia," jawab Mario.

"Baiklah itu hak saudara. Terus mobil itu saudara mengatakan pelat nomernya bulan Desember. Saudara ganti. Itu memang hari-hari saudara pakai?" tanya majelis hakim.

Baca juga: Alasan Mario Dandy Ajak Shane untuk Aniaya David Ozora: Gabut Waktu Itu Karena AG Lagi Facial

"Tidak setiap hari mobil itu saya pakai Yang Mulia," jawab Mario Dandy.

"Mobil itu berada penguasaan saudara? Maksudnya dari orang tua saudara itu diperuntukkan untuk saudara," tanya majelis hakim.

"Hanya dipinjamkan Yang Mulia," jawab Mario.

"Dipinjamkan dari siapa," tanya hakim.

"Pak De saya," jawab Mario.

Baca juga: Sidang Mario Dandy, Ahli Pidana Jelaskan Hukuman Pelaku Penganiayaan Bisa Bertambah

"Pinjamkan bagaimana," tanya jaksa.

"Nitip mobil Rubicon di rumah. Kemudian izin saya pakai sekali mau saya pasarkan untuk dijual," jawab Mario.

"Kalaulah saudara mau jualin tapi kenapa saudara menggunakan nomer pelat yang berbeda," tanya jaksa.

"Sekalian saya pakai sekaligus saya pasarin ke temen-temen saya," jawab Mario.

Kemudian majelis hakim Alimin Ribut menegur Mario Dandy untuk menjawab pertanyaan dipikir dahulu.

"Makannya itu kalau jawab dipikir-pikir dahulu. Kalaulah saudara ini diminta untuk dijual. Tapi kenapa saudara malah bikin pelat nomer dan pelat nomer inisial saudara," tanya majelis hakim.

"Mobilnya disuruhnya dijual, tapi saya merasa mobilnya punya saya sepenuhnya salahnya saya itu," jawab Mario.

"Sebenarnya itu mobil siapa jujur?" tanya hakim.

"Mobil Pak De saya, atas nama orang yang dulu beli mobil itu," jawab Mario.

"Terserah saudara ya," jawab hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara penganaiayaan, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara temannya, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini