Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode 2010, Elisa Lumbantoruan dan Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode 2015, Slamet Sajidi, Selasa (1/8/2023).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).
Selain kedua pihak itu, KPK juga memanggil Direktur PT Cubes Consulting, Gunadi Hastowo; Direktur PT Golden Energy Mines periode 2014, Bambang Heruawan Haliman; dan wiraswasta, Debira Susyani Triputranto.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi tersebut.
Baca juga: KPK Selisik Kepemilikan Aset Mewah Rafael Alun yang Disita Lewat Pemeriksaan Istri & Anak
Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Baca juga: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi, Pengacara David Ozora: Dari Awal Memang Tak Mau Bantu
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari gratifikasi. Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
Sementara, tim penyidik lembaga antirasuah juga telah melimpahkan berkas perkara gratifikasi Rafael Alun pada jaksa penuntut umum (JPU).