News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Dipastikan Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri Siang Hari Ini

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023) siang. Menurut kuasa hukumnya, Panji Gumilang dipastikan bakal hadir.

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, dipastikan hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) siang hari ini.

Kabar tersebut telah dikonfirmasi Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

Bahkan untuk mengawal kasus ini, Hendra menyebut akan ada 1.000 advokat yang menggelar aksi damai.

Namun, ia belum bisa menyampaikan kapan rencana tersebut terealisasi.

"Kita rencanakan akan hadir (1000 advokat) untuk mengawal persoalan ini," ungkap Hendra, dikutip dari YouTube KompasTV.

"Jadi terkait dengan pemanggilan besok itu kita sampaikan bahwa kita akan hadir," imbuhnya.

Baca juga: Maraton, Hari ini Bareskrim Periksa Panji Gumilang, 2 Anaknya hingga Pengurus Ponpes Al-Zaytun

Sebelumnya, pada Kamis (27/7/2023) lalu, Bareskrim Polri telah memanggil Panji Gumilang sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Tetapi, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu tidak hadir karena beralasan sakit.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.

Adapun gelar perkara dilakukan karena ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong.

Kasus Panji Gumilang tersebut diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Lalu, laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.

Namun, polisi hingga saat ini belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kuasa Hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang, Hendra Effendi usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang kepada Mahfud MD pada Senin (31/7/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Polri Akan Gelar Perkara untuk Tentukan Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Besok

Dugaan Pencucian Uang

Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, Selasa hari ini.

Dengan dilakukannya pendalaman ini, pihak kepolisian lantas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Bareskrim lebih dulu memeriksa enam orang saksi dari pengurus Ponpes Al-Zaytun.

Termasuk dua anak Panji Gumilang berinisial IP dan PU.

Pemeriksaan itu dilakukan karena keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang sebelumnya telah terjadwal pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Baca juga: Kemenkopolhukam Siap Hadapi Kemungkinan ke Depan Setelah Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD Dicabut

Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.

"Enam saksi lainnya sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/7/2023).

Apabila para saksi kembali tidak hadir, maka pihak kepolisian akan tetap melakukan gelar perkara dalam kasus TPPU.

Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Selama proses penyidikan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah membekukan 256 rekening pimpinan Panji Gumilang.

Sebanyak 256 rekening itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.

Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini