Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis membenarkan, ada kenaikan usulan anggaran proyek BTS Bakti Kominfo.
Hal itu disampaikan Arifin saat menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Arifin menjelaskan kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri, bahwa pagu indikatif yang turun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) awalnya sebanyak Rp 1 triliun.
Lanjutnya, usulan anggaran tersebut dilakukan untuk pola sewa jasa.
"Awalnya di pagu indikatif sesuai RPJMN targetnya 5.052 (tower BTS) dengan pagu Rp 1 triliun, itu polanya jasa, jadi pengadaan jasa. Sewa jasa," kata saksi Arifin, dalam persidangan.
Kemudian, saksi Arifin menjelaskan, usulan anggaran untuk 5.052 itu dibawa ke rapat pimpinan (Rapim).
Baca juga: Curhat Hakim di Sidang Johnny G Plate: Di Desa Saya Kalau Cari Sinyal Naik Pohon Kelapa atau Bukit
Adapun dalam Rapim tersebut, Arifin mengatakan, Direktur Utama PT Bakti Kominfo Anang Achmad Latif memaparkan kepada Johnny G Plate, agar dilakukan percepatan pengadaan tower BTS dari 5.052 menjadi 4.200.
Katanya, dalam paparan Dirut Bakti Kominfi itu juga disampaikan perubahan pola pengadaan menjadi Capital Expenditure (Capex).
"Dari 5.052 kami bawa ke Rapim, dari hasil Rapim itu ada paparan dari Dirut Bakti (Anang Achmad Latif)," ungkapnya kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri.
"Pak Anang ini ada?" tanya Hakim Ketua.
Baca juga: Sidang Lanjutan Johnny G Plate Digelar Lusa, 3 Pejabat Kominfo Akan Duduk Bersaksi
"Beliau memaparkan kepada Pak Menteri (Jhonny G Plate), disaksikan eselon I untuk dilakukan percepatan, jadi 5.052 akan diubah menjadi pola Capex menjadi 4200 BTS dan 3700 sekian," jelasnya.
Lebih lanjut, Hakim menanyakan soal perbedaan pola sewa jasa dan Capex tersebut.
"Kemudian diganti Capex?" tanya hakim.