(3) Peserta Pemilu dapat melakukan metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 27
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) Hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
Pasal 28
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon, dapat melakukan Kampanye Pemilu untuk salah satu Pasangan Calon.
(2) Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf i.
(3) Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai oleh partai politik yang bersangkutan.
(4) Petunjuk teknis pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Baca juga: KPU Keluarkan Surat Edaran Imbau Parpol Peserta Pemilu Tak Pasang Baliho di Tempat-tempat Ini
- Pertemuan Terbatas
Pasal 29
(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat huruf a.