TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023, mendatang.
Melansir infopemilu.kpu.go.id, masa kampanye Pemilu 2024 ini harus berakhir pada 10 Februari 2024, atau empat hari sebelum hari pemungutan suara yakni pada 14 Februari 2024.
Diketahui, pemungutan suara baik di dalam maupun di luar negeri dilakukan pada 14 Februari 2024.
Selama jeda waktu antara masa akhir kampanye dan Pemilu 2024, tiga hari tenang yaitu tanggal 11-13 Februari 2024, kampanye sudah tidak boleh dilakukan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum Pasal 27 Ayat 1,2, dan 3 yang saling berkaitan.
Baca juga: KPU RI Pastikan Pemilu 2024 Pakai Metode Coblos Bukan Contreng
Lebih lanjut, setiap pertemuan terbatas, penyelenggara kegiatan Kampanye Pemilu 2024 wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada Aparat Kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.
Aturan tersebut sebagaimana tertulis pada Pasal 30 Ayat 1 sampai dengan 4.
Lantas apa saja aturan kampanye Pemilu 2024?
Berikut aturan kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum:
- Metode Pemilu
Pasal 26
(1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi oleh KPU, yang dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Peserta Pemilu dapat melakukan metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 27
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) Hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
Pasal 28
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon, dapat melakukan Kampanye Pemilu untuk salah satu Pasangan Calon.
(2) Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf i.
(3) Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai oleh partai politik yang bersangkutan.
(4) Petunjuk teknis pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Baca juga: KPU Keluarkan Surat Edaran Imbau Parpol Peserta Pemilu Tak Pasang Baliho di Tempat-tempat Ini
- Pertemuan Terbatas
Pasal 29
(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat huruf a.
(2) Pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring.
(3) Peserta Kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak:
a. 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional;
b. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
c. 1.000 (seribu) orang untuk tingkatkabupaten/kota.
(4) Undangan kepada peserta Kampanye Pemilu wajib memuat informasi mengenai Hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, dan tema materi, serta petugas Kampanye Pemilu.
Baca juga: KPU: Surat dan Formulir Pemungutan Suara Merupakan Instrumen Penting Dalam Logistik Pemilu
Pasal 30
(1) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Dalam hal pertemuan terbatas dilaksan akan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka petugas Kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tingkat daerah.
(3) Pemberitahuan tertulis pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan juga
salinannya kepada:
a. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
a. Hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu;
f. nama pembicara dan tema materi;
g. jumlah peserta yang diundang;
h. penanggung jawab; dan
i. tautan.
(5) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:
a. bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu; dan/atau
b. bahan Kampanye Pemilu.
(6) Peserta Kampanye Pemilu dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan Kampanye Pemilu.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)