TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka pada Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara.
Sebelumnya, penyidik sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Panji Gumilang.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang usai menetapkannya sebagai tersangka.
Terancam 10 Tahun Bui
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Di mana dengan ini ancamannya 10 tahun, " kata Djuhandani.
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus ini.
Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
"Penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti baik itu alat bukti elektronik, keterangan, maupun ahli," ujarnya.
"Penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," lanjut Djuhandani.
Baca juga: Puluhan Brimob Hingga Rantis Bersiaga di Bareskrim saat Panji Gumilang Diperiksa Hari Ini
Atas penetapan tersangka ini, penyidik langsung memberikan surat penangkapan pada Panji Gumilang.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan," ujar Djuhandani.
Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Djuhandani mengatakan, status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam ke depan.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani.
Sebelumnya, Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan.
Ia diperiksa selama kurang lebih hampir empat jam lamanya.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan kemarin adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.
Sebelumnya, ia hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).
Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.
Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.
Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini diusut setelah polisi menerima dua laporan.
Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Lalu, laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Dugaan Pencucian Uang
Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, penyidik juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Pada hari ini juga, pihak kepolisian memeriksa enam orang saksi dari pengurus Ponpes Al Zaytun untuk mendalami TPPU tersebut.
Sebelumnya, keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah terjadwal pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.
Dalam dugaan TPPU ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 256 rekening Panji Gumilang.
Sebanyak 256 rekening itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.
Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)