TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya akan menempuh praperadilan hingga mengajukan permohonan penangguhan penahanan buntut penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penistaan agama di Bareskrim Polri.
Panji Gumilang saat ini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, setelah penyidik Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023) malam.
Pengacara Panji Gumilang, M Ali Syaifudin mengaku dirinya sedih Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun demikian, pihaknya masih memiliki upaya hukum untuk membela Panji Gumilang.
"Masih ada proses hukum. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (pra peradilan dan penangguhan penahanan)," kata Ali kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Ungkap Ada Peran Pemprov
Terpisah, kuasa hukum Panji Gumilang lainnya, Hendra Effendi menduga ada upaya kriminalisasi dan politisasi di balik penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
"Dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata Hendra di Bareskrim Polri.
Namun, begitu ia tidak menjelaskan secara gamblang dugaan kriminalisasi dan politisasi terhadap Panji Gumilang.
Ia hanya mengatakan dugaan tersebut sudah terbaca pihaknya sejak awal, saat Panji Gumilang diperiksa semalam.
Baca juga: Kubu Panji Gumilang Duga Ada Kriminalisasi dan Politisasi dalam Polemik Al-Zaytun
"Kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalem mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap, ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya," katanya.
Panji Gumilang diketahui dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Setelah Bareskrim memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Baca juga: Gus Yahya soal Nasib Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka: Kalau Harus Ditutup Ya Silakan
Penyidik Bareskrim pun menyebut sudah mengantongi tiga alat bukti dan satu surat terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik pun meningkatkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka, Selasa (1/8/2023) malam.
Panji Gumilang sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri Selasa sore dan menjalani pemeriksaan sekira 4 jam.
Selanjutnya kurang lebih pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan terhadap Panji Gumilang.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
MUI Sebut Panji Gumilang Penuhi Unsur Penodaan Agama
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan pun menjelaskan perbuatan Panji Gumilang yang dianggap menistakan agama.
Satu di antaranya, Panji Gumilang menafsirkan Alquran tidak sesuai kaidah.
Karena itu, Amirsyah menegaskan bila perbuatan Panji Gumilang tersebut bentuk penistaan agama.
"Kita ada 10 kriteria satu di antaranya menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah. Jadi menafsirkan Alquran harus sesuai dengan kaidah, ada aturan, jadi tidak bisa secara serampangan," ujar Amirsyah di Kantor MUI, Rabu (2/8/2023).
Amirsyah pun mengatakan bila MUI telah diminta fatwa oleh pihak Bareskrim Polri terkait perbuatan Panji Gumilang.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa perbuatan Panji Gumilang telah menistakan agama.
Fatwa kita menegaskan bahwa kaitannya dengan penodaan agama yang beliau (Panji Gumilang) lakukan dan fatwa itu memang sengaja kita sampaikan kepada Bareskrim," kata Amirsyah.
(Tribunnews.com/ abdi/ fahdi)