Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah memastikan manajemen dan penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tetap berlangsung.
Meskipun Pendiri sekaligus Pimpinan Ponpes tersebut yakni Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan tengah menunggu keputusan Polri terkait penahanannya.
Baca juga: Gus Yahya Sebut PBNU Siap Tampung Santri Al Zaytun Imbas Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Sambil menunggu keputusan Polri untuk menahan yang bersangkutan atau tidak, kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan pondok pesantren Al-Zaytun," jelas Mahfud, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
Menurutnya, ponpes tersebut pada dasarnya merupakan suatu lembaga pendidikan agama, sehingga proses belajar mengajar di Al-Zaytun skan tetap dilanjutkan.
"Karena pondok pesantren Al-Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren, itu tidak ada masalah. Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," kata Mahfud.
Ia kemudian menuturkan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mengadakan pertemuan dengan sejumlah menteri terkait, mulai dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri(Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: MUI Ungkap Unsur Penistaan Agama Panji Gumilang: Menafsirkan Alquran Tak Sesuai Kaidah
"Sehingga kita juga sudah mengantisipasi, mungkin dalam waktu satu hari ini saya akan langsung mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkumham dan dengan Gubernur Jawa Barat akan koordinasi untuk penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Mahfud.
Sebelumnya Mahfud mengaku telah menduga Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan status tersangka itu sebenarnya hanya masalah menunggu waktu saja.
"Penetapan tersangka Panji Gumilang, ya ini kan sudah saya katakan, penetapan tersangka itu hanya menunggu waktu," kata Mahfud, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
Ia pun mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang mengusut terus kasus ini hingga akhirnya penetapan tersangka diumumkan pada Selasa malam.
"Polisi sudah cepat bekerja, tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya 'kapan dan kapan'. Sejak dulu saya sudah bilang, 'ini pasti lah tersangka' karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang dilaporkan hanya satu, kan berarti tersangkanya dia," papar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa langkah polisi untuk mengundang berbagai Ahli untuk mencermati kasus penistaan agama ini telah tepat.
cuma agar tidak ada yang terputus, polisi bekerja dengan cermat, mengundang Ahli Hukum Pidana, Ahli Agama, Ahli Teknologi, Ahli Bahasa," kata Mahfud.
Bahkan polisi, kata dia, juga menguji laboratorium forensiknya tentang keaslian ucapan-ucapan yang disampaikan Panji.
'Asli apa diedit, kalau dipotong, bagian mana yang dipotong kan ketahuan semua," tutur Mahfud.
Baca juga: Pengacara Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Bakal Tempuh Praperadilan
Mahfud kemudian menegaskan bahwa Polri telah serius dalam melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
Setelah alat bukti mencukupi, maka pada Selasa malam kemarin, Panji pun resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama.
"Nah dari situ kemudian dipanggil tapi tidak datang sebelumnya. Baru datang kemarin, langsung ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Pendiri sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro yang menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka," jelas Djuhandhani, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.
Penetapan status sebagai tersangka dan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pun dilakukan pada pukul 21.15 WIB.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," kata Djuhandhani.
Panji pun nantinya akan menjalani pemeriksaan dengan menyandang status barunya sebagai tersangka
"Dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," papar Djuhandhani.
Kendati demikian, terkait status penahanan terhadap Panji, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam karena masih melihat perkembangan penyidikan.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," pungkas Djuhandhani.