"Tahu," jawab Gumila.
"Lalu kenapa waktu itu jadi manual," tanya jaksa.
"Kita waktu itu fokus ke Perdirut khusus untuk pengadaan BTS. Karena yang saya tahu dan sampaikan juga peraturan terkait pengadaan dikecualikan di Perpres. Selama ada dipimpinan BLU masing-masing," jawab Gumala.
"Diperdirut lama melarang," tanya jaksa.
"Bukan melarang, hanya disampaikan ada penerapan sistem elektronik," jawab Gumala.
Diketahui dalam perkara dugaan kasus korupsi Tower BTS, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.