Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua persidangan Johnny G Plate dkk membeberkan adanya perintah untuk "silent" atau diam terkait proyek tower BTS BAKTI Kominfo yang dikorupsi.
Perintah silent itu disampaikan Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza kepada Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, Maryulis; melalui chat Whatsapp.
Maksud chat itu pun dipertanyakan Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
"Ini banyak ini dari percakapan Maryulis tuh dengan Feriandi Mirza. Apa maksudnya "Keep Silent," tetap diam? Apa maksudnya pembicaraanmu dengan dia?" tanya Hakim Fahzal Hendri sembari membaca dokumen di mejanya.
Namun hakim meminta agar pertanyaan itu dijawab pada persidangan berikutnya.
Sebab Majelis Hakim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan Feriandi Mirza untuk dikonfrontir dengan saksi lain mengenai perintah "Keep Silent."
Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Disebut Atur Mekanisme Prakualifikasi Proyek BTS 4G
"Kita tunda saja persidangannya. Minggu depan pak. Panggil itu Feriandi Mirza. Hadirkan lagi ke sini. Nanti saja dijawab, "Silent" itu biar clear," ujar Fahzal.
Sebagai informasi, persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi:
Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI/ Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, Gumala Warman;
Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, Darien Aldiano;
Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, Seni Sri Damayanti;
Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata;
Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, Maryulis;
Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang; dan
Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.
Mereka dihadirkan atas perkara tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.