TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan 18 orang tokoh akan mendapatkan gelar tanda jasa dan kehormatan.
Hal itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD., yang juga menjabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
"Diputuskan memberikan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 orang," kata Mahfud.
Selain dirinya, kata Mahfud yang ikut dalam rapat antara Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dengan Presiden yakni : Kepala Staf Presiden Moeldoko, Meutia Hatta, dan Anhar Gonggong sebagai anggota.
Berikut nama-nama yang menerima gelar tanda jasa dan tanda kehormatan:
Bintang Mahaputera Utama
1. Wakil Ketua MK, Saldi Isra
2. Anggota Komisi Yudisial, Sukma Violetta
3. Anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito
Bintang Mahaputera Pratama
4. Mantan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar
Bintang Jasa Utama
5. Anggota Komisi Yudisial bidang SDM, Sumartoyo
6. Penasihat Senior Menteri LHK bidang Kerja Sama Internasional, Makarim Muhidisomo
7. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana
8. Staf Khusus Presiden, Sukardi Rinakit
9. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey
Bintang Budaya Paramadharma
10. Budayawan Tjokorda Gde Agung Sukawati
11. Seniman Kebudayaan dan Pendidikan, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Joyokusumo
Baca juga: Tak Terima Jokowi Dihina Rocky Gerung, KSP Moeldoko: Jangan Coba-coba Ganggu Presiden
Bintang Jasa Pratama
12. Duta Besar, Wakil Staff RI di UNEP, Soeharjono Satromiharjo
13. Guru Besar Manajemen Lingkungan UNDIP, Prof Sudharto Prawoto Hadi
14. Peneliti Ahli Utama BRIN, Prof Edvin Aldrian
Bintang Republik Indonesia Adipradana
15. Iriana Jokowi
Bintang Mahaputera Adipradana
16. Wury Estu Handayani
Bintang Budaya
17. Wishnutama
18. Presiden FIFA Gianni Infantino
Mahfud mengatakan dalam rapat tersebut beberapa nama diputuskan untuk ditunda gelar tanda jasa dan kehormatannya. Penundaan tersebut karena belum memenuhi persyaratan.
"Misalnya ada 7 orang dari KPK itu ditunda karena belum saatnya. Kemudian ada yang diusulkan tapi sudah pernah mendapat, misalnya pak Harjono dari dewan pengawas KPK ini dulu sudah dapat ketika menjadi Hakim MK. Dan Pak Ridwan Kamil sebagai yang diusulkan di bidang perkoperasian itu ditunda dulu karena sekarang masih dalam tugas di kegubernuran yang itu nanti tentu lewat menteri dalam negeri juga," pungkas Mahfud.