TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan hasil rapatnya dengan sejumlah pihak terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu.
Seperti diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Merespons hal tersebut, Mahfud MD bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pihak Barekrim Polri, hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan rapat pada Kamis (3/8/2023) ini.
Usai rapat selesai, Mahfud MD mengungkapkan hasil keputusan yang disepakati.
Termasuk terkait keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Nasib Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Ditahan, Dikelola para Sahabat
"Maka baru saja tadi mengadakan rapat untuk menentukan langkah lebih lanjut yang harus dilakukan pemerintah terkait ponpes Al Zaytun karena kami menyadari bahwa energi terbesar dari penyelenggaran ponpes terutama masalah pendanaan itu ada di bawah kendali Bapak Panji Gumilang."
"Maka tadi kami rapat yang hadir menag, mendagri, menteri Kumham, PPATK, Kabaraeskrim dan serta Gubernur Jabar Ridwan Kamil, keputusannya banyak tapi dua yang ingin disampaikan," kata Mahfud MD, kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Pertama, menugaskan Menag didampingi Gubernur Jabar dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang ini dijamin keberlangsungannya.
"Jadi ini pendampingan," tegas Mahfud MD.
Menag, lanjut Mahfud MD, diberi wewenang untuk asesmen terhadap penyelenggaraan pendidik maupun tenaga-tenaga pendidik untuk menyelenggarakan pendidikan di Ponpes Al Zaytun sesuai peraturan perundang-undangan.
"Termasuk ada Bareskrim memberikan penjaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren."
"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan siapa yang akan memeriksa sesuai hukum yang berlaku, tetapi warga pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi, kalau ada sesuatu yang menyimpang supaya disuarakan.
Sehingga, kami yang di Jakarta bisa mendengar," ungkap Mahfud MD.
Kedua, yakni meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung.
Menurut Mahfud MD, ada laporan di luar kasus penistaan agama yang juga perlu dipercepat proses hukumnya.
"Yang perlu diperhatikan ada laporan tindak pidana umum (pemalsuan penggelapan atau transaksi-transaksi) atau tindak pidana khusus (pencucian uang) supaya dipercepat pararel dengan sekarang yang berjalan."
"Karena kasus ini bukan semata penistaan agama, tetapi ada laporan lain," jelasnya.
Diketahui, tersangka kasus penistaan Agama, Panji Gumilang, ditahan di Rutan Bareskrim, mulai Rabu (2/8/2023) siang.
Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu ini, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Kini, Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Panji selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri mulai 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Baca juga: VIDEO Alasan Polri Tahan Panji Gumilang: Mengaku Sakit, Tapi Muncul di Publik
Sebagai informasi, Panji Gumilang terjerat sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut, awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud menyebut, sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait, seperti penggelapan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Kompas TV)