Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan atau registrasi international mobile equipment identity (IMEI) untuk handphone (HP) atau ponsel milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ketika tiba di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, (3/8/2023).
"Presiden setuju terkait pembebasan IMEI Hp milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air," katanya.
Benny mengatakan selama ini para PMI mengeluhkan pengurusan IMEI begitu tiba di Indonesia. Biaya untuk mengurus IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri dinilai cukup mahal.
"Kendala pekerja migran tiba di Tanah Air itu berurusan dengan IMEI hp yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi. Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik pekerja migran Indonesia," katanya.
Selain itu kata Benny pemerintah juga akan melakukan relaksasi pajak terhadap barang-barang pengiriman milik PMI. Mereka akan mendapatkan relaksasi pajak sebesar USD1.500 per tahun.
"Presiden tadi menyetujui ada relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. Misalnya nilai pajaknya relaksasi, mereka akan diberikan relaksasi sebesar USD1.500 setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang," kata Benny.
Benny mengatakan dalam rapat ia juga mengusulkan kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai barang-barang milik PMI. Tujuannya untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan. Ia meyakini bahwa barang-barang milik PMI tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.
Baca juga: Cara Mudah Cek IMEI HP Anda, Bisa Lewat Situs Kemenperin
"Tadi saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," Pungkasnya.