News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Polri Tanggapi Tudingan soal Kriminalisasi, Tegaskan Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Polri merespons tudingan kuasa hukum Panji Gumilang soal kriminalisasi terhadap kliennya.

Penyidik juga telah mengantongi alat bukti lebih dari cukup untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

"Jadi prosedur kita lalui, kemudian bukti juga diuji di Laboratorium Forensik Polri, dan terakhir penyidik menilai saksi ahli pidana mengatakan cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Ramadhan.

"Jadi bukan ujug-ujug menetapkan seorang PG sebagai tersangka tanpa alasan yang cukup dengan bukti yang lebih dari cukup," jelas dia.

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Di sisi lain, Hendra Effendi menyampaikan, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Hendra mengungkapkan alasan akan mengajukan penangguhan penahanan lantaran kondisi kesehatan Panji Gumilang.

"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya terkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi history-history sakit yang lainnya," ungkap dia.

Selain itu, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa Panji Gumilang.

"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," tambah Hendra.

Baca juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan karena Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini

Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan

Sementara itu, Polri menyebut belum menerima permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang.

"Saya belum menerima," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Meski begitu, Djuhandani mengatakan pihaknya mempersilakan Panji Gumilang jika ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Hal ini karena mekanisme penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka yang terjerat kasus.

"Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," imbuh dia.

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini