TRIBUNNEWS.COM - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi soal viral video petugas yang diduga meminta biaya pengurusan buku nikah kepada warga.
Dalam video beredar di media sosial itu, tampak seorang wanita mengaku diminta uang Rp 600 ribu oleh petugas KUA saat mengurus duplikat buku nikahnya yang rusak.
Peristiwa itu, diketahui terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Merespons hal tersebut, pihak Kemenag pun menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) itu, kini sedang dilakukan investigasi.
“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang."
"Ada sanksi, jika terbukti,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin di Jakarta, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemenag, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Sejumlah Persoalan yang Dihadapi KPK Akhir-akhir Ini: Soal Pungli, Kasus Basarnas hingga Diteror
Zainal mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara untuk memanggil pihak yang bersangkutan.
“Hari ini, Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kanwil Kemenag Sumut sudah memanggil pegawai yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” lanjut Zainal.
Ia menegaskan, Kemenag tidak akan mentolerir pungutan liar di KUA.
“Tarif pelayanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan mentolerir kalau ada aduan pungli,” tegas Zainal.
Zainal pun mengingatkan kepada masyarakat, bila ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan.
"Kami akan segera menindaklanjuti,” tuturnya.
Zainal mengatakan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar di KUA melalui aplikasi PUSAKA atau email: layanan@kemenag.go.id.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Sumatra Utara menegaskan, semua biaya administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) itu gratis.
Menurut Kepala Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat Kanwil Kemenag Sumut, Arifin, saat ini warga yang mengaku kena pungli dan terduga pelaku dimintai keterangannya.
Baca juga: Usai Viral Video Beruang Dikira Manusia Pakai Kostum, Kebun Binatang di China Beri Bantahan
Namun, lanjut Arifin, mengenai penggantian buku nikah itu harus sesuai PMA Nomor 20/2019 Pasal 39.
“Yang dimaksud dengan penggantian buku nikah adalah penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak."
"Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA di mana peristiwa nikahnya tercatat,” kata Arifin, Kamis (3/8/2023), dilansir Tribun-Medan.com.
Arifin mengatakan, persyaratan administrasi dalam rangka pengajuan penggantian duplikat buku nikah itu harus ada KTP, buku nikah yang rusak, dan pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru.
Viral di Media Sosial
Baru-baru ini, sebuah video seorang wanita ngaku diminta uang Rp 600 ribu oleh petugas KUA saat mengurus duplikat buku nikahnya yang rusak.
Peristiwa itu, diketahui terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Video wanita saat mendatangi KUA tersebut, diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.
"Diduga pungli urus buku nikah karena rusak, warga ini diminta Rp 600.000 oleh petugas, padahal di Website GRATIS. Deliserdang," keterangan di akun IG @undercover.id.
Dalam video terlihat, seorang petugas KUA mengenakan kemeja berwarna hijau lengan panjang sedang berbicara dengan seorang wanita yang merekam video.
Wanita tersebut, mengeklaim dirinya menjadi korban pungutan liar oleh petugas ketika mencoba mengurus duplikat buku pernikahannya yang rusak.
Ia mengaku diminta membayar Rp 600 ribu.
Baca juga: Viral Wanita 41 Tahun Nikahi Remaja 16 Tahun di Sambas, Sudah Kenal sejak Pengantin Pria Masih Kecil
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023), video itu sudah dilihat lebih dari 275 ribu kali.
Beragam komentar pun disampaikan warganet.
Bahkan, postingan tersebut, juga dikomentari oleh akun resmi Kementerian Agama.
Kemenag menyampaikan, sedang melakukan investigasi terkait peristiwa di Deliserdang itu.
"Salam Min, kasus ini sedang dalam investigasi @Kemenag_RI ya. Terima kasih atas informasinya. Bantu terus untuk mengawasi layanan Kemenag ya. Kalau menemukan penyelewengan, segera laporkan melalui Aplikasi PUSAKA Kemenag atau email: layanan@kemenag.go.id. Ada sanksi bagi pelaku, jika terbukti," tulis @kemenag_ri, Kamis (3/8/2023).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Medan.com/Husna Fadilla Tarigan)