News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu: Tak Ada Alasan KPU Bolehkan Pemilih Coblos Pakai KK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu: Tak Ada Alasan KPU Bolehkan Pemilih Coblos Pakai KK

TRIBUNNEWS.COM, JAWA BARAT - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty tegas menyatakan tak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membolehkan pemilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos pada Pemilu 2024.

Hal ini lantaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkomitmen untuk menyediakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), khususnya bagi pemilih pemula.

"Dukcapil menegaskan kepada kami tidak lagi mengeluarkan suket (surat keterangan) karena mereka meyakini blangko untuk KTP-el itu cukup. Tidak ada masalah," kata Lolly kepada awak media di Kampung Lebak Wangi Cijambe, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Atas hal itu, Bawaslu mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil dalam hal proses percepatan perekaman KTP-el. 

Supaya pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 semua pemilih telah mengantongi KTP-el.

Lolly juga menilai sistem administrasi kependudukan atau adminduk saat ini telah mengalami kemajuan ketimbang saat Pemilu 2019 lalu yang akhirnya membolehkan pemilih menggunakan KK.

"Kalau sekarang prosesnya berbeda. Jadi menurut kami di Bawaslu, tidak ada alasan (membolehkan) orang bisa memilih pakai KK. Kecuali mereka (KPU) bisa mengatakan alasannya apa," kata Lolly.

Terlebih, sambungnya, Ditjen Dukcapil telah memberi jaminan untuk mendistribusikan KTP-el bagi pemilih pemula yang berusia 17 di hari yang sama saat hari pemungutan suara. 

Oleh karena itu, ia meminta KPU tidak memberikan celah manipulasi penggunaan hak pilih dengan membolehkan pemilih menggunakan KK.

"Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan, karena KK enggak ada fotonya," pungkas Lolly.

Sebagaimana diketahui KPU RI menegaskan pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara masih bisa ikut mencoblos dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KK sebagai syarat. 

Meski sebagimana diketahui, Bawaslu sudah menegaskan semua masyarakat yang menggunakan hak suaranya harus punya KTP-el.

Hal itu, jelas Bawaslu, supaya tidak terjadi kecurangan atau manipulasi oleh pihak lain dengan menggunakan data KK.

Baca juga: Bawaslu Larang Parpol Peserta Pemilu 2024 Pasang Alat Peraga Kampanye Berisi Ajakan untuk Memilih

Namun begitu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjamin kecurangan atau manipulasi itu tak akan terjadi. 

"Ya sama-sama tetangga kan pasti tahu, ada NIK-nya kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi. kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu," ujar Hasyim kepada awak media ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (26/7/2023). 

"Secara hukum kita harus berprasangka baik semua. Harus kita anggap benar, kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya. Secara hukum kan gitu. Enggak boleh berprasangka negatif, kecuali ada pihak yang membuktikan sebaliknya," sambungnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini