News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kumpulkan Bukti, Kejaksaan Agung Bakal Kejar Kurir Saweran Proyek BTS ke Komisi I DPR

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./ Suasana sidang lanjutan kasus proyek BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Dalam keterangnnya, terungkap bahwa ada penyerahan uang ke Nistra di daerah Andara dan Sentul.

Penyerahan uang itu dilakukan berdasarkan arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Dari Nistra, uang tersebut diserahkan kepada oknum Komisi I DPR RI.

"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi BTS.

Pernyataan itu kemudian dilengkapi oleh keterangan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Irwan yang kini sudah duduk di kursi pesakitan bahkan menyebutkan nominal uang dan kisaran waktu penyerahan dalam BAP-nya sebagai saksi.

Kepada Nistra, uang yang diserahkan mencapai Rp 70 miliar untuk dua tahap, yakni akhir tahun 2021 dan pertengahan 2022.

"Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Terkait aliran dana ini, anggota Komisi I DPR tak mengakui alias membantah.

Bantahan diutarakan oleh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Laksono.

"Enggak-enggak ada. Tanya Kejagung jangan tanya ke saya kalau kemarin sudah disampaikan bahwa tidak ada aliran dana, jadi mau ditanya apa lagi," kata Dave di Kompleks Parlemen, Selasa (4/7/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini