Bareskrim Polri menerima laporan Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Rocky Gerung yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP.
Anggota Tim BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L Tobing, menyampaikan meskipun diskusi dengan kepolisian cukup lama, tetapi akhirnya laporannya diterima oleh Bareskrim.
"Laporan kita sudah diterima hari ini. Kenapa lama tadi, karena tadi kita harus membahas alur hukumnya untuk penentuan pasal pasalnya apa yang harus kita laporkan ke saudara Rocky Gerung."
"Diskusi panjang cukup alot tapi laporan kita sudah diterima," katanya, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: PDIP Vs Gerindra: Siapa yang Paling Loyal Pasang Badan Membela Jokowi saat Diserang Rocky Gerung?
Laporan itu teregister dengan LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
Sebelumnya, Tim BBHAR DPP PDIP mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung terkait kasus dugaan fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," kata Johannes, Rabu.
Tim Bantuan Hukum DPP PDIP Datangi Bareskrim Polri Tanpa Perintah Jokowi
Mengenai pelaporan ini, Johannes mengaku tidak ada perintah langsung dari Presiden Jokowi dalam membuat laporan tersebut.
Namun, karena Presiden Jokowi merupakan kader PDIP, dikatakan Johannes sudah sepantasnya tim hukum melaporkan hal tersebut.
Johannes pun memastikan, proses hukum ini tidak hanya sampai laporan saja, tetapi dipastikan akan sampai ke persidangan.
"Dan kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan saja, kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan."
"Rocky gerung harus bertanggung jawab atas perkataannya," tegas Johannes.