News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Soal Kontroversi Panji Gumilang, Menag Yaqut Bilang Penodaan Terhadap Agama Belum Tentu Penyesatan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespon soal dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Dikatakan Gus Yaqut bahwa masyarakat lebih baik menunggu penyidikan pihak kepolisian terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

"Yang kita tunggu sekarang sedang penanganan pihak kepolisian. Itu pasti terkait dengan apa yang disangkakan dugaan kepada Panji Gumilang terkait penodaan agama," kata Gus Yaqut di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (5/8/2023).

Yaqut juga mengatakan, bahwa penodaan agama belum tentu penyesatan. "Jadi nanti kita lihat hasilnya. Bener atau tidak dia melakukan penodaan, penodaan terhadap agama belum tentu penyesatan," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: Panji Gumilang Ditahan, Menag Yaqut Kebagian Tugas Benahi Pendidikan di Al Zaytun

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, Panji Gumilang juga akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (7/8/2023).

Dalam perkara ini, polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap 16 orang saksi. Namun, hingga kini baru enam orang yang memenuhi panggilan dan sudah diperiksa.

Baca juga: Dukung Penyelesaian Jalur Hukum, DPR Lelah Prahara Polemik Panji Gumilang Berkepanjangan

Keenam orang itu adalah MJ, pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS, pengurus Ponpes Al-Zaytun, MN, orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH, mantan simpatisan Panji Gumilang.

Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini