TRIBUNNEWS.COM - Aktivis sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rocky Gerung digugat atas perbuatan melawan hukum (PMH).
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis (3/8/2023).
David Tobing sendiri merupakan seorang advokat yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Gugatan dengan klasifikasi PMH itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana tergugat dalam hal ini Rocky Gerung akan digelar pada 22 Agustus 2023 mendatang.
"Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Minggu (6/8/2023).
Baca juga: Rocky Gerung Minta PDIP juga Sampaikan Maaf Buntut Dugaan Halangi Bertemu Mahasiswa
Rocky Gerung digugat atas pernyataannya yang menyebut Jokowi dengan kata yang dinilai tak etis.
Menurut David, Presiden adalah representasi dari Warga Negara Indonesia.
Sehingga, kata David, jika seorang Presiden Republik Indonesia dihina mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia.
Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Tindakan Rocky Gerung itu, dinilai mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah dan menjunjung kesopanan dan kesusilaan.
Sebelumnya, Rocky Gerung juga telah dilporkan ke Polda Metro Jaya hingga Bareskrim Polri buntut pernyataannya ke Presiden Jokowi.
Polri menyebut, ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan dimana laporan polisi ada di Bareskrim 1 laporan polisi," kata Djuhandani.
Djuhandani menyebut, belasan laporan polisi terdapat di seluruh Indonesia.
Sementara dua pengaduan yakni ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Di Polda Metro jaya tiga laporan polisi. Di Polda Sumatera Utara (Sumut) tiga laporan polisi."
"Di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tiga laporan polisi. dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tiga laporan polisi," jelasnya.
Djuhandani pun menyebutkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat itu.
Sebelumnya, potongan video yang memuat ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi beredar dan viral di media sosial.
Dalam video yang dilihat Tribunnews, Rocky Gerung menyebut, Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.
Rocky juga menggunakan kata yang dinilai tak etis ketika menyampakan pernyataan itu.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji**an yang tol**," kata Rocky Gerung.
Video lengkap pidato Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official.
Rocky Gerung menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh.
Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023, di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat.
Acara itu merupakan konsolidasi menjelang aksi demo akbar satu juta buruh di Jakarta pada 10 Agustus 2023 mendatang.
Forum itu diadakan oleh Pimpinan Cabang, Serikat Pekerja, Logam Energi Mesin (PC SP LEM) SPSI Kota/Kabupaten Bekasi Pimpinan Warnadi Rakasiwi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda Shakti/Daryono)