Seperti diketahui, sudah kurang lebih 1.200 hari KPK tak kunjung berhasil menemukan Harun Masiku.
Lembaga antirasuah sempat menyatakan mendeteksi keberadaan Harun Masiku di negara tetangga.
Baca juga: Kabar Terbaru Harun Masiku Ada di Indonesia, Polri: Pernah Keluar Negeri Tapi Langsung Kembali
Tim KPK lantas sempat menuju negara tetangga dimaksud untuk melakukan pencarian salah satu DPO KPK terlama itu.
"Terkait dengan saudara HM yang DPO ya, ini sekitar satu bulan yang lalu, tim kami kirim ke salah satu negara tetangga dan melakukan pengecekan karena memang ada informasi saudara HM itu di sana, ada di masjid, kami sudah cek di sana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
"Ada juga yang bilang dia itu ada di gereja, kita sudah cek di sana, ada juga yang tinggal di apartemen, kami sudah cek ke sana, di satu negara tetangga, tapi sampai saat ini belum ditemukan," imbuhnya.
Sayangnya Asep tak secara spesifik mengungkap negara tetangga di mana KPK mencari Harun Masiku.
Asep mengatakan, KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum di negara tersebut untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh.
Namun, tindakan itu tidak membuahkan hasil.
"Kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ada di sana, kita diantar, jadi tidak ilegal, datang secara legal, bertemu dengan aparat penegak hukum di sana menyampaikan, karena memang juga informasi awalnya dari sana ada yang namanya mirip, seperti itu menyampaikan ciri-cirinya, tinggi badan dan lainnya itu mirip, tapi, ketika dicek ke sana ternyata lain," kata dia.
Jenderal polisi bintang satu ini menegaskan KPK tidak berhenti bekerja memburu Harun yang sudah buron sejak Januari 2020 silam.
Koordinasi dengan lembaga antirasuah negara lain masih terus dilakukan.
"Kita bekerja sama dengan Ombudsman-nya sana, jadi, yang menangani masalah korupsi di negara tetangga kita itu di Ombudsman. Kita juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga antikorupsi yang ada di negara-negara tetangga lainnya yang concern terhadap masalah tindak pidana korupsi, karena memang red notice-nya sudah ada," ujar Asep.
Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.