TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali berulah di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dulu Lukas Enembe mengaku diberi makan ubi busuk saat ditahan di Rutan KPK.
Kini para tahanan KPK jengah dengan kelakuan jorok Lukas Enembe.
Berdasarkan surat yang ditulis oleh tahanan KPK, Jhon Irfan Kenway, dan ditandatangani 19 tahanan KPK lainnya, disebutkan bahwa Lukas kerap kencing dan meludah di sembarang tempat.
"Dan di beberapa bulan terakhir ini, oleh karena kondisi kesehatannya, tindakan/perbuatan berikut ini sudah membuat kami warga tahanan MP (Rutan Merah Putih) menjadi tidak nyaman, dan juga sangat mungkin menimbulkan bahaya terhadap kesehatan kami," bunyi surat itu.
"Yaitu: a. Kencing di celana tempat tidur, b. Kencing di celana di kursi bersama, c. Meludah ke lantai ataupun di tempat-tempat lain di mana dia berada, d. Tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, e. Tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing, oleh karena kasur tersebut tidak diganti," imbuhnya.
Bahkan, disebutkan dalam surat, saat awal-awal penahanan Lukas Enembe, yang bersangkutan bugil setelah ngompol di lorong depan kamar isolasi.
Hal itu terjadi sebelum delegasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Rutan Merah Putih.
"Maka, demi menjaga penampilan bersih rumah tahanan, kami dengan tergesa-gesa mengganti kasur dan sprei di kamar Bapak Lukas Enembe, serta memakaikan dia celana, dan kemudian, kami agak menyesali perbuatan baik kami ini," tulis surat tahanan KPK.
KPK Terima Surat Para Tahanan
KPK mengaku telah menerima surat yang ditulis tahanan dimaksud.
"KPK sebelumnya telah menerima surat dari para penghuni rutan di Gedung Merah Putih KPK terkait kebiasaan dari terdakwa Lukas Enembe terutama dalam hal tidak peduli menjaga kebersihan dirinya yang berakibat mengganggu tahanan lain," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).
Kata Ali, KPK sedang berkoordinasi dengan pihak Rutan KPK guna menyelesaikan persoalan mengenai kebiasaan Lukas Enembe tersebut.
"Kami segera komunikasikan dengan pihak rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud," katanya.
Lukas Enembe Ngaku Dikasih Ubi Busuk
Lukas Enembe mengaku diberi makan ubi busuk saat ditahan di Rutan KPK.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Enembe, OC Kaligis, dalam keterangannya usai menemui Enembe pada Selasa (21/3/2023).
Kaligis mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Rutan KPK untuk dapat memberikan perhatian atas perlakuan terhadap kliennya.
Lukas mengaku tiga kali mendapatkan ubi talas busuk tersebut.
"Bahkan Bupati Mamberamo Tengah, Saudara Ricky Ham Pagawak, yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe. Atas fakta ini kami mohon, supaya makanan klien kami, Bapak Lukas Enembe diperhatikan karena sudah tiga kali diberikan ubi busuk,” kata Kaligis.
KPK melalui juru bicara lantas menanggapi soal pernyataan kuasa hukum Enembe tersebut. Ali membantahnya.
"Kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan KPK melalui katering. jadi konsumsi bukan petugas rutan atau KPK sendiri, tapi katering pihak ketiga, tentu sesuai ketentuan ya," kata Ali dalam jumpa pers, Selasa (21/3/2023).
"Jadi jangan dibayangkan tanda kutip kemewahan, misalnya atau perlakuan berbeda dengan tahanan di rutan atau lapas lain. Ada standarnya," lanjutnya.
Ali menegaskan, permintaan makanan berupa ubi disampaikan oleh Lukas. Sebab dia mengaku tidak bisa makan nasi.
"Adapun terhadap tersangka LE KPK menyajikan menu sesuai permintaannya. Karena teman-teman saya yakin sudah tahu ya, permintaan yang bersangkutan tidak makan nasi, tapi ubi. Kami penuhi itu. Kami hormati hak-hak tahanan KPK. Jadi ketika ada permintaan hak dasarnya, ketika tidak bisa makan nasi diganti ubi sesuai permintaannya," jelas Ali.
"Perlu kami sampaikan pergantian menu itu tetap mengacu pada standar biaya masukan yang berlaku dan kualitas makanan yang dikonsumsi. Saya kira tidak benar ubi yang disampaikan busuk, misalnya, karena ada standarnya," tambahnya.
Baca juga: Idap Ginjal Kronik Stadium 5, Lukas Enembe Diminta Terapi Hemodialisis dan Rutin Berobat
Adapun Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar. Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas disinyalir menerima Rp1 miliar.
Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).