Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia proyek BTS, Darien mengaku di persidangan bahwa lima orang anggota Pokja proyek BTS dapatkan uang senilai Rp 500 juga dari seseorang bernama Windi Purnama.
Adapun hal itu disampaikan Darien saat bersaksi pada persidangan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo. Dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023) malam.
Baca juga: Anggota Dewan Korsel Minta BTS Tampil Buntut Kacaunya Jambore Pramuka Dunia 2023
"Kalian bertiga selalu Pokja apakah mendapatkan uang selesai penanganan ini (Proyek BTS)," tanya jaksa di persidangan.
"Betul, saya mendapatkan uang dari Windi Purnama total Rp 500 juga untuk 5 orang pokja," jawab Darien.
Sayangnya ingin dikonfrontir lebih jauh oleh jaksa terkait penerimaan uang tersebut. Majelis hakim memutuskan untuk menunda atau skors jalannya persidangan.
Adapun pada persidangan ini jaksa menghadirkan tujuh orang saksi untuk mencari fakta di persidangan. Tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum itu meliputi Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.
Kemudian Darien Aldiano Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia. Lalu Seni Sri Damayanti Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo, 7 Orang akan Bersaksi untuk 3 Terdakwa
Saksi selanjutnya Avrinson Budi Hotman Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara. Selanjutnya Maryulis Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
Saksi berikutnya Gandhy Tungkot selaku Project Director Konsultan Office. Dan saksi terakhir Robby Dony Tenaga Ahli Transmisi.