Dommy menerima aliran uang dari rekening Agus Parlindungan.
Kemudian, sebagian uang itu dialokasikan untuk Lukas main judi di Manila, Filipina.
Lukas mengakui, pernah bermain judi di Singapura dan Manila.
Namun, dia menekankan bahwa kedatangannya ke Singapura lebih banyak untuk berobat daripada bermain judi.
"Ya Pak Ketua Hakim yang saya hormati, dan anggota. Kalau di Singapura saya lebih banyak berobat, di Singapura saya lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat daripada judi," kata Lukas kepada majelis hakim.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.