News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Sidang Usia Minimal Capres Cawapres, Perludem Soroti Syarat Ketat bagi Kandidat

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem soroti syarat ketat untuk seorang kandidat pejabat publik dipilih melalui pemilu, termasuk capres dan cawapres.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti soal syarat ketat untuk seorang kandidat pejabat publik dipilih melalui pemilu, termasuk capres dan cawapres.

Peneliti Perludem Kahfi Aldan menyampaikan hal tersebut dalam sidang gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang membahas batas usia minimal untuk capres dan cawapres dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait.

“Pasal a quo semata menjalankan amanat pasal 6 ayat 2 UUD 1945 yang memberikan amanat kepada undang-undang untuk mengatur syarat-syarat calon presiden dan calon wakil presiden lebih lanjut,” kata Kahfi, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Meski demikian, Kahfi mengatakan, Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 memberikan penegasan soal batasan terhadap hak dan kewajiban yang juga diletakkan dalam level undang-undang untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain.

“Syarat ketat yang berkaitan dengan apa yang diatur di dalam Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945, ini sangat berkaitan dengan syarat ketat yang kemudian harus diterapkan pada pencalonan pejabat yang dipilih melalui pemilu atau elected official,” jelas Kahfi.

Dalam keterangannya, Kahfi sempat menyinggung Putusan MK Nomor 56/2019 tentang pengujian syarat mantan terpidana menjadi calon kepala daerah pada Undang-Undang Pilkada.

“Hakikat demokrasi sesungguhnya tidaklah semata-mata terletak pada pemenuhan kondisi siapa yang memperoleh suara terbanyak rakyat, dialah yang berhak memerintah, melainkan lebih kepada tujuan akhir yang hendak diwujudkan yaitu hadirnya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga memungkinkan hadirnya kesejahteraan,” kata Kahfi membacakan bunyi Putusan MK itu.

Sehingga, Kahfi menegaskan persoalan terkait kualifikasi seseorang untuk dicalonkan pada jabatan tertentu perlu diselesaikan terlebih dahulu supaya mendapatkan dukungan suara terbanyak dari rakyat.

“Karenanya, penting untuk melihat bagaimana kualifikasi kandidat sebelum dikontestasikan melalui pemilihan langsung. Hal ini berguna sebagai penjaga rel demokrasi agar tidak terjatuh ke dalam jebakan oklokrasi atau pemerintahan massa dan populisme semata,” jelas peneliti Perludem ini.

Sebagai informasi, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diajukkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku Pemohon I bersama sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo selaku Pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas selaku Pemohon III, Dedek Prayudi sebagai Pemohon IV, dan Mikhail Gorbachev sebagai Pemohon V.

Adapun mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia capres dan cawapres dapat diatur menjadi 35 tahun.

Foto:
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti soal syarat ketat untuk seorang kandidat pejabat publik dipilih melalui pemilu, termasuk capres dan cawapres. (Tangkapanlayar/YouTubeMKRI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini