Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi konsultan pendamping hukum untuk BAKTI proyek BTS, Assenar benarkan syarat prakualifikasi tender proyek BTS berubah karena arahan dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Adapun hal itu disampaikan Assenar saat bersaksi di persidangan untuk kasus korupsi proyek tower BTS yang melibatkan eks Menkominfo, Johnny G Plate di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Assenar saudara inikan konsultan hukum. Jujur-jujur saja berikan keterangan," imbau hakim di persidangan.
"Tadi hubungannya dengan pertanyaan penuntut umum. Kenapa tidak syarat-syarat prakualifikasi tidak seperti syarat yang dulu yang saudara pernah juga jadi konsultannya. Kenapa ini memakai Perdirut Nomer 7," tanya majelis hakim kepada Assenar di persidangan.
"Betul Yang Mulia," jawab Assenar.
"Kenapa ada bedanya gitu lho pak. Coba jawab dulu. Ada yang mengarahkan?" tanya hakim.
"Terkait dengan persyaratan Yang Mulia untuk perserta proyek BTS 4G itu di dalam grup pertama kali kami mendapatkan...," jawab Assenar.
Belum selesai menjawab hakim langsung kembali bertanya.
"Ada arahan?" tanya hakim.
"Betul," jawab Assenar.
"Begitu jadi jelas. Siapa yang arahkan saudara?" tanya hakim.
"Itu informasinya pertama dari Pak Anang Latief," jawab Assenar.
Kemudian majelis hakim bertanya apakah Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza ikut mengarahkan.
"Ferdiani Mirza ikut?" tanya hakim.
"Beliau bergabung ke grup meski tidak dari awal," jawab Assenar.
"Iya juga mengarahkan saudara," tanya hakim.
"Betul," jawab Assenar.
11 saksi
Diketahui sidang kasus korupsi pengadaan tower BTS libatkan eks Menkominfo Jhonny Plate kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023), beragendakan dengarkan keterangan 11 saksi.
Kepada hakim, Plate mengaku tidak kenal dengan 11 saksi yang dihadirkan
"Yang pertama 11 orang ini saya tidak kenal," kata Jhonny Plate.
Lalu ia melanjutkan dua diantaranya menyampaikan saksi Gandhi dan Avrinson pertama mengikuti rapat dengan dirinya pada rapat Projek Management Office (PMO).
"Terhadap rapat PMO itu saya ingin klarifikasi di sini bahwa setiap rapat PMO saya hanya berikan arahan umum yang berkaitan tentang agar pelaksanaan kontrak sebaik-baiknya karena program pemerintah," jawab Jhonny Plate.
Yang kedua kata Jhonny Plate mengingat pembangunan BTS ini di daerah 3T. Maka management material harus dilakukan dengan baik agar tidak hilang dicuri yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Ketiga apabila ada pelatihan-pelatihan teknis sedapat mungkin dapat melibatkan putra-putri lokal itu berkaitan dengan umum," jelasnya.
Diketahui persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS kembali digelar.
Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa, (8/8/2023).
Pantauan Tribunnews.com sekira 10.30 di PN Tipikor Jakarta Pusat terlihat bagian tengah ruang sidang sudah dipenuhi bangku untuk para saksi. Berbeda dari sebelumnya persidangan kali ini mendengarkan keterangan 11 saksi.
Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut meliputi konsultan Assenar, Djamal Rizki, Anggie Hutagalung. Dihadirkan juga saksi sebelumnya Feriandi Mirza.
Kemudian tujuh saksi lainnya yang sebelumnya sudah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadirkan kembali. Meliputi Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.
Kemudian Darien Aldiano Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia. Lalu Seni Sri Damayanti Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Saksi selanjutnya Avrinson Budi Hotman Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara. Selanjutnya Maryulis Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
Saksi berikutnya Gandhy Tungkot selaku Project Director Konsultan Office. Dan saksi terakhir Robby Dony Tenaga Ahli Transmisi.