Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bakal mencabut izin penyelenggaraan Miss Universe Indonesia jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Diketahui, isu dugaan finalis difoto tanpa busana terkuak hingga berujung pelaporan di Polda Metro Jaya.
Kemenparekraf bakal mencabut izin penyelenggaraan Miss Universe Indonesia jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Kemenparekraf saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia untuk mendapatkan klarifikasi atas isu yang beredar.
Baca juga: Finalis Miss Universe: Pengambilan Foto Telanjang Dilakukan Pakai Ponsel dan Bukan oleh Fotografer
Jika memang ada pelanggaran maka Kemenparekraf mendorong Kepolisian untuk menindak tegas pelaku.
"Dan memberikan sanksi yang sesuai bahkan jika itu berarti harus mencabut izin penyelenggaraan," tulis keterangan Kemenparekraf kepada Tribunnews.com, Kamis (10/8/2023).
Kemenparekraf berharap kasus ini diselidiki dengan seksama apakah benar terjadi pelanggaran-pelanggaran di dalamnya.
Dijelaskan bahwa sama seperti event-event lainnya, Kemenparekraf mengeluarkan surat keterangan penyelenggaraan Miss Universe Indonesia yakni berdasarkan kesiapan penyelenggara dalam hal crowd management dan juga mitigasi resiko yang dimiliki oleh penyelenggara dalam menyelenggarakan sebuah event.
Baca juga: Sally Giovanny Ungkap Alasan Baru Bongkar Dugaan Pelecehan setelah Miss Universe Indonesia Usai
Atas kejadian kasus ini Kemeparekraf berharap, semua pihak dapat menghadirkan event yang berkualitas dan kredibel.
Oleh karena itu Kemenparekraf bersama asosiasi event dan kepolisian terus berupaya untuk mewujudkan hal itu.
Salah satunya melalui digitalisasi perizinan event dimana di dalam platform perizinan nantinya akan ada sistem reward and punishment.
"Kita dorong terus agar platform perizinan ini lekas selesai sehingga segera dapat kita monitor bersama dan pastikan hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi," tulis Kemenparekraf lagi.