News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana, Dalami Proses Seleksi Jabatan Sekwan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Selasa (8/8/2023). Lewat politikus PDIP itu, penyidik KPK mendalami proses seleksi jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Selasa (8/8/2023).

Lewat politikus PDIP itu, penyidik KPK mendalami proses seleksi jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses seleksi pengisian jabatan Sekwan di DPRD Pemalang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).

Tim penyidik juga memeriksa delapan ASN di lingkungan Pemkab Pemalang.

Baca juga: DPR Desak Aparat dan KPK Segera Tangkap Harun Masiku: Publik Butuh Buktinya

Delapan ASN dimaksud mengikuti proses seleksi jabatan, lalu diduga dimintai uang agar dapat dinyatakan lulus.

Delapan ASN itu antara lain, Aryo Santiko, Gunawan Wibisono Achmad Hidayat, Noor Ali Sadikin (Kepala UPT Kebersihan), Budi Utomo, Sukisman, dan Umroni.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain keikusertaan dalam seleksi jabatan di lingkup Pemkab Pemalang dan dugaan adanya tawaran untuk menyerahkan sejumlah uang agar dapat dinyatakan lulus," ujar Ali.

Hari berikutnya, Rabu (9/8/2023), KPK kembali memeriksa ASN yang diduga dimintai uang agar dapat dinyatakan lulus supaya dapat lulus proses seleksi jabatan.

Ada tujuh ASN yang diperiksa, antara lain Imam Santoso, Mulyanto, Yudia Laksono, Mung Supriatin, Dian Ika Siswanti, Siti Rohatinah (Guru SMP), dan Nurrohman.

KPK turut memeriksa dua wiraswasta, Kiswono dan Pujiarti.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain keikusertaan dalam seleksi jabatan di lingkup Pemkab Pemalang dan dugaan adanya tawaran untuk menyerahkan sejumlah uang agar dapat dinyatakan lulus," kata Ali.

Adapun Ketua DPRD Pemalang dan saksi lainnya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI) dkk.

Baca juga: Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Sulit Menangkap untuk Bawa Pulang

Adapun dalam perkara ini KPK telah menetapkan total 13 tersangka, yaitu:

1) Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang periode 2021-2026

2) Adi Jumal Widodo, swasta/Komisaris PD Aneka Usaha

3) Slamet Masduki, Pj Sekda

4) Sugiyanto, Kepala BPBD

5) Yanuarius Nitbani, Kadis Kominfo

6) Mohammad Saleh, Kadis PU

7) Abdul Rachman, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

8) Mubarak Ahmad, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

9) Suhirman, PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

10) Sodik Ismanto, PNS/Sekretaris DPRD

11) Moh Ramdon, PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

12) Bambang Haryono, PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

13) Raharjo, PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Konstruksi Perkara

Dengan terpilihnya Mukti Agung Wibowo sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021-2026, akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Selanjutnya Mukti Agung Wibowo mempercayakan Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Mukti Agung Wibowo kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.

"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Tersangka Ramdon dan Bambang masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan Raharjo memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Tersangka Ramdon menyerahkan uangnya secara langsung kepada Moh Saleh di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik.

Lalu tersangka Bambang bertemu Adi Jumal Widodo yang mengatakan “Pak Bambang ini yang paling akhir belum menyerahkan syukuran, nanti serahkan saja lewat pak Saleh.”

Setelah uang terkumpul sejumlah Rp100 juta, tersangka Bambang kemudian menyerahkannya kepada M Saleh untuk diserahkan kepada Adi Jumal Widodo.

Sedangkan tersangka Raharjo, selain memberikan uang Rp50 juta, sebelumnya juga pernah memberikan Rp100 juta kepada Muhammad Hasan alias Memet alias Memed (orang dekat Bupati Mukti Agung Wibowo sebelum digantikan Adi Jumal Widodo) agar bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.

Dengan penyerahan uang tersebut, Ramdon, Bambang, dan Raharjo kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.

Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini