News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Respons Johan Budi Soal Putus MA Atas Ferdy Sambo: Kita Hormati

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman seumur hidup. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi merespon soal putusan Mahkamah Agung atas vonis Ferdy Sambo Cs.TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi merespon soal putusan Mahkamah Agung atas vonis Ferdy Sambo Cs.

Diketahui dalam putusan kasasi MA telah menganulir putusan hukum mati untuk Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.

Sementara itu Putri Chandrawati mulanya divonis 20 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun.

"Kita hormati putusan MA, karena sudah melalui proses hukum yang panjang dari pengadilan tingkat pertama sampai kasasi," kata Johan Budi dihubungi Kamis (10/8/2023).

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung Selasa (8/8/2023) telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Empat terdakwa yang kini sudah menjadi terpidana itu ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Keempatnya kompak mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini