Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempertanyakan mengapa ada pekerjaan utama proyek BTS dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak terikat BAKTI Kominfo.
Pertanyaan jaksa tersebut diajukan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Elvano Hatorangan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Kecipratan Uang Proyek BTS Rp 2,3 Miliar, PPK Bakti Kominfo Beli Mobil, Moge, Hingga Cicil Rumah
"Betul tidak orang-orang yang bekerja pada pekerjaan utama, tidak harus dikontrak mengerjakan. Misalnya tadi Tower Power pendapat saudara bisa di subkontrakan. Walaupun itu pekerjaan utama," tanya jaksa kepada Elvano di persidangan.
"Mana ada datanya kalau pekerjaan utama ternyata di subkan ke lainnya," tanya hakim kepada jaksa.
"Ada datanya yang mulia, contohnya untuk Faberhome pekerjaan towernya dikerjakan oleh PT Sunshine," jawab jaksa.
"Bener?" tanya hakim kepada Elvano.
"Bener Yang Mulia," jawab Elvano.
"Itu terikat kontrak tidak dengan BAKTI. PT yang disebutkan tadi," tanya hakim.
"PT Sunshine tidak terikat kontrak," jawab Elvano.
Baca juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Hakim Sentil Saksi: Jangan Pikir Kami Tak Mengerti yang Saudara Kerjakan
"Kenapa pekerjaan pertama bisa dikerjakan oleh pihak ketiga. Tidak boleh itu. Itu yang ditanyakan tadi," kata hakim.
"Terima kasih Yang Mulia," respon jaksa karena pertanyaannya sudah diperjelas.
"Jadi yang mengerjakan utama ternyata tidak terikat kontrak dengan BAKTI," tanya hakim.
"Betul untuk PT Sunshine tidak," jawab Elvano.
"Terus kenapa bisa dikerjakan PT yang tidak terikat. Untuk yang sub itu kan tidak boleh. Itu konsorsium mana yang berikan sub itu," tanya hakim.
"Paket 1 dan 2 Faberhome," jawab Elvano.