News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Terungkap, Ada Pekerjaan Utama Proyek BTS Dikerjakan Pihak Ketiga yang Tidak Terikat BAKTI Kominfo

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPK Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Elvano Hatorangan menjadi saksi dalam sidang korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, Kamis (10/8/2023). Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempertanyakan mengapa ada pekerjaan utama proyek BTS dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak terikat BAKTI Kominfo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempertanyakan mengapa ada pekerjaan utama proyek BTS dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak terikat BAKTI Kominfo.

Pertanyaan jaksa tersebut diajukan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Elvano Hatorangan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Kecipratan Uang Proyek BTS Rp 2,3 Miliar, PPK Bakti Kominfo Beli Mobil, Moge, Hingga Cicil Rumah

"Betul tidak orang-orang yang bekerja pada pekerjaan utama, tidak harus dikontrak mengerjakan. Misalnya tadi Tower Power pendapat saudara bisa di subkontrakan. Walaupun itu pekerjaan utama," tanya jaksa kepada Elvano di persidangan.

"Mana ada datanya kalau pekerjaan utama ternyata di subkan ke lainnya," tanya hakim kepada jaksa.

"Ada datanya yang mulia, contohnya untuk Faberhome pekerjaan towernya dikerjakan oleh PT Sunshine," jawab jaksa.

"Bener?" tanya hakim kepada Elvano.

"Bener Yang Mulia," jawab Elvano.

"Itu terikat kontrak tidak dengan BAKTI. PT yang disebutkan tadi," tanya hakim.

"PT Sunshine tidak terikat kontrak," jawab Elvano.

Baca juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Hakim Sentil Saksi: Jangan Pikir Kami Tak Mengerti yang Saudara Kerjakan

"Kenapa pekerjaan pertama bisa dikerjakan oleh pihak ketiga. Tidak boleh itu. Itu yang ditanyakan tadi," kata hakim.

"Terima kasih Yang Mulia," respon jaksa karena pertanyaannya sudah diperjelas.

"Jadi yang mengerjakan utama ternyata tidak terikat kontrak dengan BAKTI," tanya hakim.

"Betul untuk PT Sunshine tidak," jawab Elvano.

"Terus kenapa bisa dikerjakan PT yang tidak terikat. Untuk yang sub itu kan tidak boleh. Itu konsorsium mana yang berikan sub itu," tanya hakim.

"Paket 1 dan 2 Faberhome," jawab Elvano.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini