TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fikri Fernan anak dari gembong narkoba Freddy Budiman ikut mengomentari soal Ferdy Sambo yang lolos dari hukuman mati.
Diketahui gembong narkoba Freddy Budiman tewas setelah dieksekusi mati di depan regu tembak 29 Juli 2016 silam.
Hampir senasib dengan Freddy Budiman, Ferdy Sambo kini justru lolos dari hukuman mati.
Fikri Fernanda pun membandingkan kasus Ferdy Sambo ini dengan kasus mendiang sang ayah.
Fikri menilai bahwa putusan Mahkamah Agung menerima kasasi Ferdy Sambo Cs, sudah diatur dalam sebuah skenario.
Ferdy Sambo yang semula divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman mati berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Melalui instagramnya, Fikri menyakini bahwa masyarakat nantinya juga akan melihat berita ketika Ferdy Sambo bebas suatu hari nanti.
"Hahahahah kan udah dibilang.. tujuan hukuman mati kemarin untuk meredam suara masyarkat, ketika masyarakat sudah diam barulah kondisi sebenarnya terjadi," tulis Fikri.
"Dan sekarang tinggal menunggu masyarakat untuk lupa akan kasus ini, barulah suatu hari nanti kita akan lihat berita "Ferdy Sambo Bebas"," lanjutnya.
Baca juga: Kondisi Terkini dan Keberadaan Bharada E Setelah Bebas Bersyarat Diungkap Ibunda
Fikri Fernanda pun menuliskan sindiran tajam soal nasib Ferdy Sambo yang lebih beruntung dari ayahnya.
Ia sampai menganggap bahwa membunuh orang lebih baik ketimbang narkoba.
"Lebih suci bunuh orang, daripada narkoba," kata Fikri Budiman.
Menurutnya perjalanan kasus Ferdy Sambo bak dipenuhi skenario.
"Semua adalah skenario," tulis Fikri di Insta Storynya.
"Tapi buat apa ? namanya film ditonton berapa kalipun endingnya tetap sama," tulis Fikri Budiman.
Seperti diketahui, selain Ferdy sambo, terdakwa lainnya juga hukumannya disurat.
Keempat terdakwa dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Dalam putusan itu, suami Putri Candrawati itu lolos dari jeratan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo, yang masuk dalam deretan sunatan massal hukuman tersebut juga untuk tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa itu yakni Putri Candrawati, mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo dan sang sopir Kuat Maruf.
Hukuman Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dipangkas dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian untuk mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga disunat dari 13 tahun, menjadi 8 tahun penjara.
Sementara hukuman untuk sopir mereka, Kuat Maruf, ikut dipotong dari 15 tahun, menjadi 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ferdy Sambo Disindir Anak Freddy Budiman: Lebih Suci Bunuh Orang Daripada Narkoba, Semua Skenario,