News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miss Universe Indonesia Dilecehkan

LPSK Siap Beri Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution - LPSK akui siap beri perlindungan bagi para finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual.

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual saat proses body checking. 

LPSK menyebut ada beberapa jenis perlindungan yang bisa diakses oleh para korban.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menuturkan, terkait perlindungan itu telah diskusikan dengan kuasa hukum korban Mellisa Anggraini pada Kamis, (10/8/2023).

"Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum berkonsultasi tentang bentuk perlindungan yang dapat diakses oleh para korban," kata Maneger dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/8/2023).

Maneger mengatakan, para korban dapat memperoleh perlindungan hukum jika mendapat laporan balik dari pihak penyelenggara maupun pihak lainnya. 

Selain itu, kata Manager, para korban bisa memperolah fasilitasi restitusi dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Imbas Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, Rio Motret Khawatir Tak Ada Lagi yang Minat Ikut

Korban juga disebut bisa mendapatkan perlindungan fisik jika mendapat ancaman maupun intimidasi. 

"Bila ada ancaman atau intimidasi dapat juga diberikan perlindungan fisik," ujarnya. 

Kendati demikian, Maneger mengatakan hingga saat ini, LPSK belum menerima permohonan secara formil dari para korban.

"Namun LPSK siap memproses dan memberikan perlindungan jika para korban mengajukan permohonan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

7 Finalis Bakal Diperiksa Polisi

Saat ini Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan korban terkait dugaan pelecehan ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang finalis.

Awalnya, korban pelecehan seksual hanya tiga orang yakni berinisial ELI, CSM, dan C.

Namun, hingga kini jumlahnya berkembang menjadi tujuh orang.

Lima finalis di ajang Miss Universe Indonesia 2023. Gelaran Miss Universe Indonesia yang selesai digelar pada Kamis (3/8/2023) ternyata menyisakan sejumlah kontroversi. Ini awal mula kasusnya. (Instagram/@missuniverse_id)

"Ada 7 yakni CSI, CSM, NK, PRJ, MFR, ELI, DPR."

"Di mana 7 orang ini sesuai dengan apa yang diklarifikasikan oleh kuasa hukum atau pelapor ini merupakan bagian daripada para finalis," kata Trunoyudo, Jumat (11/8/2023).

Trunoyudo mengatakan, tujuh orang saksi bakal diperiksa secara bertahap mulai pekan depan.

Pemeriksaan dilakukan bertahap karena ada saksi berasal dari beberapa daerah.

"Tentu kita akan berkoordinasi dengan pelapor, Ibu Melissa. Tahap berikutnya adalah minggu depan kita lakukan klarifikasi tersebut," ujarnya. 

Body Checking Tak Dilakukan oleh Ahli Medis, Disaksikan 3 Pria

Polisi menyebut body checking para finalis Miss Universe tersebut tak dilakukan oleh tenaga medis atau orang yang memiliki kapasitas.

Dari laporan korban, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi juga menuturkan, body checking itu dilakukan di lokasi yang terbuka.

Korban, kata Hengki, dipaksa untuk melepas baju dan kemudian difoto. 

"Tempatnya juga sedikit terbuka, kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya."

"Bukan oleh ahli medis, melainkan orang-orang yang tidak berkapasitas," kata Hengki, Jumat (11/8/2023) dikutip dari youTube KompasTV. 

Selain itu, Hengki juga mengatakan, proses body checking disaksikan pula oleh tiga orang pria dan saksi lainnya yang ada di lokasi.

"Menurut keterangan pelapor di sana ada 3 orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita sekitar beberapa saksi yang lain," katanya.

Body Checking di Ballroom Hotel

Kuasa hukum korban pelecehan, Mellisa Anggraeni (kiri) dan Finalis Miss Universe (kanan)  (Tribunnews)

Sebelumnya, Kuasa hukum korban PKN, Melissa Anggraini mengatakan, body checking para kontestan tidak ada di dalam standar operasional atau aturan Miss Universe.

Berdasarkan pengakuan korban, kata Melissa, proses body checking ini dilakukan di sebuah ballroom hotel. 

Ruangan yang digunakan tersebut, kata Mellisa, tak privat bahkan ada lawan jenis dalam pengecekan itu. 

"Di mana dia diminta untuk melepaskan busana di tempat yang sangat tidak proper tidak ada privasi sama sekali," ujar Melissa, Selasa (8/8/2023).

"Body checking harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kapasitas, di ruangan yang privat, dan dicek oleh jenis kelamin yang sama," lanjutnya. . 

Melissa mengatakan, agenda body checking tidak ada dalam rundown yang seharusnya diketahui para peserta. 

Para Finalis baru diberi tahu mendadak sesaat sebelum body checking itu dilakukan. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Anita K Wardhani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini