News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawaslu Harap DKPP Dapat Beri Solusi Ihwal KPU yang Tak Beri Akses Silon

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan solusi terbaik soal aduan pihaknya atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan solusi terbaik soal aduan pihaknya atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebagaimana diketahui Bawaslu mengadukan KPU ke DKPP atas perkara akses Sistem Info Pencalonan (Silon).

"Misal tadi masalah laporan dan lain-lain, nanti biarlah penyelenggara yang bisa baik DKPP yang kemudian bisa memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: Perkara Akses Silon Tak Kunjung Selesai, Eks Anggota Bawaslu RI: Kepercayaan Publik Dapat Menurun

Sejauh ini, kata Bagja, ketiga lembaga itu selalu bersepakat untuk melakukan forum tripartit jika mengalami kendala atau persoalan tentang kepemiluan.

Supaya nantinya kendala dan persolan itu tidak mengular keluar dan memancing ragam reaksi masyarakat.

"Saya kira itu yang kemudian menjadi kesepakatan kami, antara baik KPU dan Bawaslu sehingga tidak ada kemudian harus dilempar isu keluar memancing dan lain-lain, tidak. Akan tetapi lbh baik kita selesaikan di forum tripartit, misalnya," tutur Bagja.

Namun begitu, di samping forum tripartit, proses persidangan oleh DKPP juga penting, ungkap Bagja. Ia mencontohkan dalam hal mencari jalan keluar untuk perkara Silon ini, misalnya.

Sebab, hal ini juga merupakan bentuk. pertanggungjawaban penyelenggara pemilu terhadap masyarakat.

"Pun juga di DKPP sehingga bisa dilihat argumentasi dan lain-lain yang disampaikan ke masyarakat dan juga ini bentuk pertanggungjawaban kita pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada saat ini," tandasnya.

Sebelumnya, merespon ihwal aduan Bawaslu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apapun ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan.

“KPU selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apapun,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Bawaslu Beri Batas Satu Pekan KPU Balas Surat Pihaknya Tentang Akses Silon, Jika Tidak Lapor DKPP

“Khususnya ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, semua Anggota KPU RI diadukan oleh Bawaslu RI ke DKPP RI.

Aduan ini berkaitan dengan perkara akses Silon yang dibatasi oleh KPU, sehingga Bawaslu tak bisa melakukan pemantauan sepenuhnya terkait data dan dokumen bakal calon anggota legislatif.

“Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023, sore. Saat ini masih dalam proses,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi, Selasa.

“Semua (anggota KPU) diadukan,” tambahnya.

Saat ini aduan Bawaslu tengah dalam proses verifikasi administrasi terlebih dahulu oleh DKPP sebelum selanjutnya masuk ke verifikasi materiil.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono pun saat dihubungi terpisah membenarkan ihwal aduan tersebut.

“Iya (sudah diadukan ke DKPP). Soal akses Silon,” ujar Totok.

Sebagai informasi, Bawaslu sudah empat kali menyurati KPU untuk diberi penjelasan soal kenapa pihaknya belum mendapatkan akses Silon secara penuh, tapi tak kunjung dibalas.

Terbaru, surat itu sudah dibalas KPU. Namun, Bawaslu masih belum membeberkan isi surat balasan tersebut.

Sebagai informasi, Silon memang jadi keluhan bagi Bawaslu.

Lantaran, sebagai pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya parpol peserta pemilu.

"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut, Bawaslu bakal kesusahan dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan. Sebab, dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.

Pihaknya dilarang untuk misalnya mengambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu.

"Anda boleh melihat tapi tidak boleh memoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini