Lantaran, kontribusi kendaraan bermotor bahan bakar fosil terhadap polusi udara lebih dari 50 persen.
Apalagi, kini masyarakat sudah mulai beraktivitas normal kembali setelah pandemi Covid-19, sehingga polusi udara di Jakarta menjadi meningkat.
"Kami mengajak masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik. Kalau penggunaannya menjadi masif, diharapkan dapat menurunkan polusi yang terjadi di kota-kota besar," ujar Menhub dalam pernyataan tertulis dikutip Senin (14/8/2023).
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai untuk mempercepat terbentuknya ekosistem sepeda motor listrik melalui peningkatan pelayanan pengujian tipe sepeda motor konversi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nitis Nawaroh)