News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Konsumsi Suplemen Kesehatan: Bentuk Tablet Hisap hingga Suspensi

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penting bagi kita untuk memahami cara konsumsi suplemen kesehatan yang tepat sesuai jenis sediaannya agar memberikan manfaat dan khasiat yang optimal untuk kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM - Suplemen kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan.

Penting bagi kita untuk memahami cara konsumsi suplemen kesehatan yang tepat sesuai jenis sediaannya agar memberikan manfaat dan khasiat yang optimal untuk kesehatan.

Melalui akun Instagramnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan cara mengonsumsi suplemen kesehatan berdasarkan jenisnya dengan benar, yakni:

1. Kapsul/kapsul lunak: diminum sesuai petunjuk label kemasan

2. Tablet: diminum sesuai petunjuk label kemasan

3. Serbuk/serbuk efervesen/tablet efervesen: dilarutkan dalam segelas air (kurang lebih 200 ml), kemudian diminum sesuai petunjuk label kemasan

Cara Konsumsi Suplemen Kesehatan

Baca juga: Cara Buang Sampah Obat yang Benar Menurut BPOM

4. Tablet kunyah: dikunyah sesuai petunjuk label kemasan

5. Cairan obat dalam/sirup: diminum sesuai petunjuk label kemasan

6. Tablet hisap: dihisap sesuai petunjuk label kemasan

7. Kaplet salut/tablet salut/kapsul dan tablet lepas lambat

8. Suspensi: dikocok terlebih dahulu lalu diminum sesuai petunjuk label kemasan

Selain itu, ada pula bentuk sediaan suplemen kesehatan yang diizinkan dan tidak diizinkan.

Berikut sediaan suplemen kesehatan yang diizinkan:

1. Serbuk Oral

2. Serbuk/tablet efervesen

3. Tablet atau kaplet (seperti tablet/kaplet salut, tablet/kaplet kunyah, tablet/kaplet hisap dan tablet/kaplet lepas lambat)

4. Kapsul/kapsul lunak

5. Cairan oral (larutan, emulsi, sirup, suspensi)

Berikut sediaan suplemen kesehatan yang tidak diizinkan:

1. Intravaginal

2. Tetes mata

3. Parenteral

4. Suppositoria

5. Topikal

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini