Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 175.510 narapidana.
Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga mengatakan dengan pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran pemberian makan sebesar Rp 267.715.830.000.
"Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267.715.830.000," kata Reynhard di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Jokowi Kenakan Ageman Songkok Singkepan Ageng pada HUT ke-78 RI
Adapun penerima remisi umum tahun 2023 terdiri dari 172.904 remisi umum I (pengurangan sebagian) dan 2.606 remisi umum II (langsung bebas).
Tiga wilayah dengan penerima remisi umum terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.
Remisi umum diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Reynhard menjelaskan bahwa remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khusus bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.