News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Archipelago International Indonesia Tegaskan Tak Ada Keterkaitan Langsung dengan PT GTS

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Archipelago International yang merupakan jaringan hotel swasta terbesar se-Asia Tenggara telah membawahi 11 merek hotel dengan kualitas terbaik yang melayani jutaan tamu setiap tahunnya.

Hingga kini perusahaan tersebut memiliki 40 ribu kamar hotel dan 200 vila.

Beberapa brand ternama yang dinaungi AII.

"Grup perhotelan milik pribadi dengan lebih dari 40.000 kamar dan tempat tinggal di lebih dari 200 lokasi di seluruh Asia Tenggara, Karibia, Timur Tengah, dan Oseania," dikutip dari laman resminya, Senin (14/8/2023).

Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka.

Baca juga: Lagi, Kejaksaan Tetapkan Eks Dirut Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi

Empat di antaranya merupakan mantan pejabat pada PT Graha Telkom Sigma, anak usaha Telkom.

Mereka ialah: Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai dengan 2017, Bachtiar Rosyidi; Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2017 sampai 2020, Taufik Hidayat; eks Komisaris Graha Telkom Sigma, Judi Achmadi; dan eks Diektur Operasi Graha Telkom Sigma, Heri Purnomo.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu: Direktur Utama PT Wisata Surya TImur, Rusjdi Basamalah; Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Agus Hery Purwanto; Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tejo Suro Laksono; dan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi.

Dalam kasus ini, para tersangka berperan membuat perjanjian kerja sama fiktif.

"Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Dari perjanjian fiktif itu, mereka memalsukan dokumen-dokumen untuk pencairan anggaran proyek.

Baca juga: Palsukan Dokumen Proyek, Eks Dirut dan Komisaris Graha Telkom Sigma Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Akibatnya, terdapat kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.

"Dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184," kata Kuntadi.

Para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini