TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Corporate Communications & PR Archipelago International, Sari Kusumaningrum memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Tribunnews.com, hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 dengan judul "Bos 40 Ribu Kamar Hotel Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Perkara Korupsi pada anak Usaha Telkom”.
Dalam berita itu dijelaskan John Flood, Direktur Utama Archipelago International diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Graha Telkom Sigma.
"Kami ingin menjelaskan beberapa poin penting yang perlu disampaikan untuk menghindari kekeliruan informasi kepada yang membaca:
John Flood, Direktur Utama Archipelago International, memang telah diminta keterangan
sebagai saksi terkait dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma yang terjadi tahun 201-2018.
Archipelago International baru menandatangani kerjasama dengan PT Karya Wisata Timur
untuk rebranding Aston Gorontalo pada tanggal 29 Juni 2020 dan mulai beroperasi pada bulan Oktober 2020.
Kami ingin menegaskan bahwa periode tersebut adalah setelah periode yang disebutkan terkait dugaan korupsi di tahun 2017-2018, sehingga tidak ada keterkaitan langsung
antara peristiwa tersebut dengan Archipelago International.
Adapun permintaan keterangan oleh Jaksa dilakukan secara kooperatif.
Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu memberikan gambaran yang jelas terkait informasi yang telah diberitakan," kata Sari Kusumaningrum dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh anak usaha Telkom, PT Graha Telkom Sigma.
Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT AII yani John MF.
"Saksi yang diperiksa yaitu JMF selaku Direktur Utama PT AII," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Secara normatif, Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan atas nama para tersangka yang telah ditetapkan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirut Prima Karya Sejahtera Tersangka Kedelapan Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma
Mengutip dari laman resminya, PT AII yang dipimpin John MF merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perhotelan.
Hingga kini perusahaan tersebut memiliki 40 ribu kamar hotel dan 200 vila.
Beberapa brand ternama yang dinaungi AII.
"Grup perhotelan milik pribadi dengan lebih dari 40.000 kamar dan tempat tinggal di lebih dari 200 lokasi di seluruh Asia Tenggara, Karibia, Timur Tengah, dan Oseania," dikutip dari laman resminya, Senin (14/8/2023).
Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka.
Baca juga: Lagi, Kejaksaan Tetapkan Eks Dirut Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi
Empat di antaranya merupakan mantan pejabat pada PT Graha Telkom Sigma, anak usaha Telkom.
Mereka ialah: Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai dengan 2017, Bachtiar Rosyidi; Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2017 sampai 2020, Taufik Hidayat; eks Komisaris Graha Telkom Sigma, Judi Achmadi; dan eks Diektur Operasi Graha Telkom Sigma, Heri Purnomo.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu: Direktur Utama PT Wisata Surya TImur, Rusjdi Basamalah; Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Agus Hery Purwanto; Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tejo Suro Laksono; dan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi.
Dalam kasus ini, para tersangka berperan membuat perjanjian kerja sama fiktif.
"Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Dari perjanjian fiktif itu, mereka memalsukan dokumen-dokumen untuk pencairan anggaran proyek.
Baca juga: Palsukan Dokumen Proyek, Eks Dirut dan Komisaris Graha Telkom Sigma Rugikan Negara Rp 200 Miliar
Akibatnya, terdapat kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.
"Dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184," kata Kuntadi.
Para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)