TRIBUNNEWS.COM - Istana Negara menggelar Upacara HUT ke-78 RI pada hari ini, Kamis, 17 Agustus 2023.
Rangkaian upacara tersebut dimulai pada pukul 07.30 WIB oleh Gita Bahana Nusantara.
Sementara itu, Upacara Peringatan ke-78 Detik-detik Kemerdekaan Republik Indonesia dimulai pada 09.32 WIB.
Upacara HUT ke-78 RI tersebut disiarkan secara live di beberapa media, yakni:
- Link Streaming YouTube Sekretariat Presiden, klik di sini
- Link Streaming YouTube Tribunnews, klik di sini
- Link Streaming Laman MPR RI, klik di sini
- Link Streaming Laman DPR RI, klik di sini
Baca juga: Twibbon Resmi HUT ke-78 RI, 17 Agustus 2023
Rangkaian Acara Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara
Rangkaian Acara Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara pada Pagi Hari
- Pukul 07.30 WIB: Gita Bahana Nusantara
- Pukul 08.14 WIB: Prosesi Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Monas-Istana
- Pukul 09.14 WIB: Hiburan Kesenian
- Pukul 09.32 WIB: Upacara Peringatan Ke-78 Detik-Detik Kemerdekaan Republik Indonesia
Rangkaian Acara Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara pada Sore Hari
- Pukul 15.30 WIB: Hiburan Kesenian
- Pukul 16.40 WIB: Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih
Susunan Upacara Bendera HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
3. Penghormatan kepada pembina upacara;
4. Laporan pemimpin upacara;
5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
10. Amanat pembina upacara;
11. Pembacaan do’a *);
12. Laporan pemimpin upacara;
13. Penghormatan kepada pembina upacara;
14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Susunan Upacara ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26067/A.A7/TU.02.03/2023 oleh Kemdikbud.
(Tribunnews.com, Widya, Enggar)