- Gedung atau kantor lembaga pemerintah
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Gedung atau halaman satuan pendidikan
- Gedung atau kantor swasta
- Rumah presiden dan wakilnya
- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara
- Rumah jabatan menteri
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Taman makam pahlawan nasional.
Baca juga: 7 Lagu Kahitna yang Dibawakan saat Acara Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-78 RI
Fungsi Bendera Indonesia
- Bendera digunakan sebagai tanda perdamaian terutama bila terjadi konflik horizontal di wilayah NKRI, tanda berkabung dikibarkan setengah.
- Bendera sebagai tanda berkabung atau melambangkan rasa duka cita untuk menghormati para tokoh atau pejuang bangsa, biasanya dikibarkan setengah tiang.
- Bendera merah putih juga digunakan sebagai penutup peti atau usungan jenazah dari tokoh atau pejuang bangsa Indonesia.
Cara Pengibaran Bendera Indonesia
- Bendera Merah Putih dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran benderanya.
- Bendera Merah Putih dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
- Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
- Bendera Merah Putih dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.
- Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.
- Penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Baca juga: Di Mana Bendera Pusaka Sekarang? Sang Saka Merah Putih Disimpan di Istana Merdeka
Aturan Pengibaran Bendera Indonesia
- Pengibaran bendera harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan pemasangan Bendera Negara juga dapat dilakukan di malam hari.
- Bendera Negara juga wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan RI di luar negeri.
- Bendera Negara juga wajib dipasang pada Kereta api yang digunakan Presiden dan Wakil Presiden, Kapal milik pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar, Pesawat terbang milik pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.
- Bendera Indonesia juga wajib dikibarkan saat pertandingan olahraga atau perayaan peristiwa yang berhubungan dengan negara Indonesia.
Baca juga: Sejarah Bendera Sang Saka Merah Putih, Berstatus Cagar Budaya Nasional
Pasal yang Mengatur tentang Bendera Indonesia
a. Pasal 4 Ayat (1): Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
b. Pasal 4 Ayat (2): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
c. Pasal 4 Ayat (3): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
120 cm x 180 cm pada lapangan umum
100 cm x 150 cm untuk di ruangan
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal\
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Hal yang Dilarang Terkait dengan Bendera Merah Putih
Menurut Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d, terdapat beberapa larangan terkait pengibaran atau penggunaan bendera merah putih sebagai berikut:
- Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, hingga merendahkan kehormatan Lambang Negara
- Menggunakan bendera yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran
- Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai bendera merah putih
- Menggunakan bendera Indonesia untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)