News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Izin Tambang

PDIP Segera PAW Ismail Thomas yang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR RI Ismail Thomas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Hasto menyebut saat ini PDIP sedang melakukan proses pemecatan terhadap Ismail Thomas.

"Sudah berproses," kata Hasto di kantor Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) ini menerangkan pihaknya akan mengirimkan surat ke DPR untuk proses PAW Ismail Thomas.

"Tanggal resminya adalah pada saat dikirimkan ke DPR untuk pergantian antar waktu," ucap Hasto.

Baca juga: Sosok Ismail Thomas, Politisi PDIP Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang, Eks Bupati Kutai Barat

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan anggota DPR dari Fraksi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Selasa (15/8/2023).

"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangja dengan inisial IT, anggota komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Heru Hidayat, Anggota DPR Ismail Thomas Langsung Ditahan

Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini