News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Prabowo Cs Dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra Sebut Sudah Izin, PDIP: Belum Apa-apa Sudah Melanggar UU

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai deklarasi kubu Prabowo di Museum Proklamasi melanggar aturan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan tempat Museum Proklamasi untuk deklarasi pencapresan Prabowo oleh partai-partai pendukungnya, berbuntut panjang.

Sebagaimana diketahui, polemik bermula ketika Prabowo bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meneken kerja sama politik empat parpol tersebut di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8/2023).

Para pimpinan parpol tersebut sepakat untuk mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo sebagai calon presiden Pilpres 2024.

Buntut dari acara tersebut, Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, Rabu siang (16/8/2023) datang ke Bawaslu RI pada Rabu siang.

Ia mengaku menerima kuasa dari Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) untuk melaporkan deklarasi pencapresan Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu (13/8/2023) ke Bawaslu RI.

Deklarasi itu dilakukan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar, dibarengi dengan penandatanganan kerjasama politik keempatnya.

"Kami melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah," kata Tobing kepada wartawan, Rabu.

Ia menyebut bahwa tindakan kubu Prabowo adalah "upaya pembelokan sejarah" karena mengatasnamakan museum itu, yang harusnya menjadi pengikat kemerdekaan dan persatuan bangsa Indonesia, menjadi kepentingan pencapresan Prabowo sendiri.

Tobing cs menganggap ironis hal itu, karena seharusnya para pendukung Prabowo yang tak lain adalah para pejabat negara mengetahui ihwal batas-batas penggunaan museum.

PDIP: Baru proses saja sudah melanggar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto turut merespons deklarasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu (13/8/2023) lalu.

Menurutnya, apa yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, melanggar Undang-undang (UU).

"Ketika dalam prosesnya saja sudah melanggar UU, bagaimana nanti? Maka ini sangat disesalkan."

"Ya kita ini berpolitik dengan mentaati aturan main. Kita menjadi presiden itu mengambil sumpah untuk melaksanakan konstitusi dan perundang-undangan dan seterusnya," kata Hasto di kantor Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Pengajar di Universitas Pertahanan (Unhan) ini mengingatkan semua pihak agar menaati aturan main selama politik berlangsung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini