News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebut Ekstasi Banyak Masuk ke Indonesia Pasca Pandemi Covid-19, Kepala BNN: Sudah Ada Permintaan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap 5 kasus peredaran berbagai jenis narkotika yang dilakukan oleh 17 tersangka di sejumlah wilayah di Indonesia.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose menyatakan bahwa pasca Pandemi Covid-19, kini peredaran narkoba jenis ekstasi kian marak masuk wilayah Indonesia.

Petrus menjelaskan maraknya peredaran ekstasi ini lantaran permintaan akan barang haram itu banyak terjadi pasca pandemi virus korona merebak di tanah air.

"Setelah mulai selesai Pandemi Covid-19 ini barang bukti atau hasil eviden base saat ini sudah banyak sekali ekstasi yang masuk, berati demand atau permintaannya sudah ada," ungkap Petrus dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jum'at (18/8/2023).

Lebih lanjut terkait hal ini, Petrus pun menjelaskan tingkat perekonomian yang sudah meningkat juga mendasari maraknya permintaan ekstasi tersebut.

Oleh sebabnya dirinya pun menegaskan bahwa saat ini pihaknya terus menggenjot upaya pemutusan jaringan pengedar yang coba selundupkan barang haram itu ke Indonesia.

"Demandnya sudah ada, dan ini yang harus dilakukan pemutusan jaringan oleh BNN RI dengan seluruh stakeholder tentunya," jelasnya.

Adapun pernyataan Petrus ini tak terlepas dari hasil pengungkapan sebanyak 274 kilogram narkotika berbagai jenis yang dilakukan oleh pihaknya.

Ungkap Peredaran Narkotika Sebanyak 274 Kilogram

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap 5 kasus peredaran berbagai jenis narkotika yang dilakukan oleh 17 tersangka di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, adapun dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika berbagai sebanyak 274,05 kilogram.

"Dimana kembali BNN mengungkap 5 kasus besar peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh 17 tersangka dgan jumlah barbuk narkotika yang disita sebanyak 274,05 kilogram atau 274.58,87 gram," ucap Petrus Golose dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jum'at (18/8/2023).

Terkait pengungkapan ini, Petrus menyoroti salah satu jenis barbuk yang berhasil pihaknya sita yakni narkotika sabu tablet jenis Yaba.

Mengenai jenis narkotika ini, sejatinya hal itu merupakan identitas narkoba yang tergolong baru di wilayah Indonesia meski sama-sama berjenis sabu-sabu.

"Ini kalau kita lihat adalah yang disebut dengan Yaba, atau sebenarnya ini adalah metemfetamin tapi ini lebih banyak dikenal di Thailand atau lebih banyak beredar di Thailand sebenarnya," ujarnya.

Lebih lanjut Petrus menjelaskan, bahwa barang haram itu berhasil pihaknya sita dari dua orang tersangka yakni AZ dan WA.

AZ dan WA dijelaskan Petrus ditangkap di perairan Lhokseumawe, Aceh pada saat membawa narkotika tersebut dari Thailand.

"Dari penggeledahan petugas ditemukan dua karung berisi narkotika sebanyak 10.617 gram sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina warna kuning. Dan 61.200 butir sabu tablet yaba yang dibagi menjadi 31 bungkus plastik warna coklat," ungkapnya.

Usai menangkap dua tersangka beserta barang bukti itu, pihaknya pun melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua tersangka lainnya.

Dua tersangka itu yakni MH dan ZH yang berhasil ditangkap di kota yang sama pada Senin 31 Juli 2023 lalu.

"MH diketahui merupakan perantara atau kurir yang diperintah untuk menerima paket narkotika tersebut, sedangkan ZH orang yang menyiapkan kapal untuk mengambil narkotika di perairan perbatasan Thailand," jelasnya.

Selain mengungkap jenis narkotika itu, BNN juga berhasil mengungkap jenis narkotika lainnya yakni dengan rincian 85,68 kg atau 85,684 gram sabu, 61.200 butir gram tablet sabu Yaba, kemudian 323.822 butir atau 129,920 gram ekstasi dan 52,01 gram atau 5217,47 gram ganja.

Barang bukti itu didapatkan di sejumlah wilayah di Indonesia yang dilakukan oleh total 17 orang tersangka.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini