News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Praktisi Hukum Tegaskan Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara Tak Perlu Dipertanyakan Lagi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi hukum Agus Widjajanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Agus Widjajanto mengatakan, logika tentang Pancasila sebagai dasar falsafah atau Philosofische Grondslag dan Pandangan Hidup Bangsa atau Weltanschauung tidak perlu dipertanyakan lagi. 

Pancasila sebagai sumber dari segala Sumber hukum Nasional Bangsa sudah mendapat legitimasi secara yuridis formal melalui TAP MPR Nomor: XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR mengenai Sumber Tertib Hukum Negara dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. 

"Demikian pula setelah reformasi, keberadaan Pancasila kembali dikukuhkan dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2004 yang digantikan Undang-Undang No 12 Tahun 2011," kata Agus kepada wartawan, Minggu (19/8/2023).

Undang-Undang No 12 Tahun 2011 dimaksud tentang Pembentukan Peraruran Perundang- undangan. 

Dimana Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang mempunyai makna bahwa Sistem Hukum Nasional wajib berlandaskan Pancasila.

Sayangnya, kata jebolan Magister Hukum UKI itu, hukum dasar seperti termaktub dalam UUD 1945 sudah dilakukan amandemen hingga empat kali. 

Dari amandemen itu, bahkan ada beberapa pasal yang sengaja dihilangkan dan diganti sehingga maksud dan berubah maknanya.

Beberapa pasal yang menurutnya krusial dan dilakukan perubahan itu antara lain Pasal 2 tentang Kedudukan MPR, Pasal 6 tentang syarat seorang presiden, ditambah Pasal 6A tentang dipilih langsung oleh rakyat diusulkan oleh partai politik.

Agus Widjajanto kemudian menyatakan Sila Keempat Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". 

Dalam sila tersebut sejatinya tidak ada kata-kata yang bisa ditafsir-ulang, selain bahwa rakyat memberikan mandat kepada permusyawaratan perwakilan melalui sebuah majelis.

"MPR merupakan lembaga tertinggi selaku wakil rakyat, selaras prinsip Vox Populi Vox Dei atau Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ucapnya.

Apabila dikaitkan dengan bunyi UUD 1945 yang telah diamandemen yakni Pasal 2, Pasal 6, dan tambahan Pasal 6A, maka antara Dasar Negara yaitu Pancasila sebagai Falsafah Hidup dan Pandangan Bangsa serta Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum termasuk dalam UUD, maka diantara sila keempat Pancasila dengan bunyi beberapa pasal dalam UUD saling bertentangan satu sama lain. 

Calon mahasiswa doktor hukum Universitas Padjajaean Bandung itu lantas menyinggung hasil penelitian William J. Chambliss dan Robert B. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini