TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran anggota Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.
Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan anggota dan pimpinan LPSK periode 2024-2029 segera membuka pendaftaran untuk masyarakat, putra-putri terbaik bangsa.
Menurut Ketua Pansel Anggota LPSK, Dhahana Putra, pendaftaran akan dibuka selama dua pekan, mulai 21 Agustus 2023.
"Pendaftaran calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 20224-2029 mulai tanggal 21 Agustus-8 September 2024," kata Dhahanan saat jumpa pers di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Dhahanan mengatakan, dalam mengajukan pendaftaran itu, Pansel telah menetapkan beragam persyaratan.
Mulai dari berkewarganegaraan Indonesia, sehat jasmani dan rohani, hingga memiliki nomor wajib pajak.
Persyaratan tersebut, diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga: Pendaftaran Anggota LPSK 2024-2029 Dibuka Mulai 21 Agustus, Ini Persyaratannya
Syarat Pendaftaran Anggota LPSK
Berikut ini, syarat pendaftaran anggota LPSK berdasarkan aturan yang dirilis di situs resmi lspk.go.id:
1. Warga Negara Indonesia
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun
4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pemilihan
5. Berpendidikan paling rendah S1
6. Berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan
8. Memiliki nomor wajib pajak
Adapun untuk berkas pendaftaran yang dikirim, di antaranya Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup, Surat Rekomendasi, Surat Pernyataan Pengalaman 10 Tahun, dan Surat Pernyataan Meletakkan Jabatan.
Kemudian, Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana, Surat Pernyataan Melaporkan Harta Kekayaan, Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu, dan Surat Pernyataan Makalah Asli.
Format surat >>> Klik
Pendaftaran Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024-2029 mulai tanggal 21 Agustus 2023.
Berkas pendaftaran disampaikan sebelum tanggal 8 September 2023 pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra Pimpin Pansel Anggota LPSK 2024-2029
Berikut caranya kirim berkas lamaran:
1. Langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024-2029, di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Jakarta pada pukul 09.00-16.00 RIB (hari kerja).
2. Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi
3. Masyarakat juga diminta untuk melengkapi seluruh dokumen yang telah ditetapkan oleh pansel yang di mana seluruh dokumen tersebut bisa dikirim melalui email pansel2024-2029@lpsk.go.id.
4. Melalui WhatsApp pada nomor 0822-1194-8715 (berkas fisik diserahkan saat tahapan seleksi selanjutnya).
Nantinya, Pansel akan menyaring 21 kandidat terpilih, yang nantinya akan diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Di tangan Jokowi, para kandidat itu akan diseleksi lagi menjadi 14 orang dan dikirim ke Komisi III DPR RI untuk diseleksi kembali.
Hingga hanya ada 7 orang yang terpilih sebagai Anggota LPSK 2024-2029 berdasarkan hasil fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra)