News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Penerima Bansos Bulan Agustus 2023, Klik https://cekbansos.kemensos.go.id/

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ untuk cek status penerima bansos - Simak cara cek status penerima bansos bulan Agustus 2023 ini, terdapat bansos BPNTd an PKH Tahap 3. Cek melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Cara cek penerima bantuan sosial (bansos) BPNT Sembako senilai Rp 600.000 untuk bulan Juli, Agustus, September.

Bansos BPNT alokasi bulan Juli, Agustus, September ini akan segera disalurkan mulai awal Agustus-akhir September 2023.

Tak hanya BPNT, penyaluran ini bersama dengan bansos PKH Tahap 3.

Adapun salah satu syarat sebagai penerima bansos iin adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, penerima juga termasuk dalam daftar reguler bantuan pangan non tunai, BPNT Sembako.

Berikut ini cara cek status penerima bansos bulan Agustus 2023.

Laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ untuk cek status penerima bansos

Baca juga: KPK Periksa Plt Direktur Jaminan Sosial Kemensos Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras

Cara Cek Status Penerima Bansos

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;

- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa;

- Kemudian masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

- Masukkan kode captcha;

- Klik 'Cari Data'.

Nantinya, jika nama PM terdaftar pada penerima bansos akan muncul pada layar.

Jika tidak sebagai penerima, maka akan tertera 'Tidak Dapat Peserta/PM'.

Sebagai informasi, BPNT adalah Bantuan Pemerintah Non Tunai, yakni bantuan yang diberikan Pemerintah berupa Sembako saja atau sering disebut Non PKH.

Sedangkan, PKH merupakan Program Keluarga Harapan, yaitu bantuan yang diberikan pemerintah berupa uang tunai.

Bansos ini hanya dapat dicairkan setiap bulan selama Juli-Agustus 2023.

Jika tidak dicairkan dalam satu bulan, bantuan akan hangus dan tidak dapat diakumulasi ke bulan berikutnya.

(Tribunnews.com/Pondra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini